SAMPIT – Kasus sengketa tanah Makam lintas agama di Jalan Jenderal Soedirman, Kecamatan MB Ketapang, Kotawaringin Timur masih terus bergulir. Bahkan ahli waris masing-masing dari lima agama didampingi komisi I DPRD Kotim akan segera memasang patok sesuai dengan peta yang mereka kantongi saat ini.
“Besok kami akan memasang patok, yang jelas tidak akan melampaui dari peta yang ada. Dan setelah dipasang patok nantinya kita akan melanjutkan kasus ini ke tingkat jalur hukum,” kata Supianor SH. MH pengacara dari lintas agama tersebut, Selasa 15 Juni 2020.
Supianor juga menegaskan, peta tersebut dikeluarkan oleh badan pertanahan nasional (BPN) tahun 1989 dan diperbaharui pada tahun 2017. Dengan data dan bahan yang ada, mereka akan menggugat ke Pengadilan Negeri.
“Jadi perlu kami sampaikan memang prosesnya cukup panjang, namun kita sudah megantongi semua bukti kepemilikan atas tanah kuburan tersebut, bahwa benar di peruntukan untuk lintas agama,” ujarnya.
Sementara itu anggota Komisi I DPRD Kotim Rimbun mengatakan, dewan khususnya komisi I dalam hal ini hanya mendampingi dan mengawal pemasangan patok.
“Jika permasalahan ini akan berlanjut ke pengadilan, dewan juga akan terus mengawal dan memantau supaya prosesnya bisa berjalan aman tanpa ada intimidasi dari pihak manapun,” tegas Rimbun.
Ia mendukung dan siap mengawal jika kasus kuburan tersebut dibawa ke Pengadilan supaya ada titik terang secara hukum.
“Agar bisa sah kembali kepada yang semestinya, karena tanah itu diperuntukan untuk makam lintas agama yang terdiri dari Muslim, Kristen, Konghucu, Hindu dan Budha,” tutupnya.
(sdr/matakalteng.com)






















Discussion about this post