SAMPIT – Masalah sengketa lahan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) masih sering terjadi. Ironisnya hampir setiap masalah selalu antar masyarakat dan perusahaan perkebunan kelapa sawit. Baru-baru ini, warga Desa Penyang dan Tanah Putih Kecamatan Telawang datang mengadu ke DPRD Kotim.
Anggota DPRD Kotawaringin Timur, Rimbun ST mengungkapkan, dalam menyelesaikan masalah sengketa lahan perkebunan ini harus dilaksanakan secara arif dan bijaksana.
Artinya tidak merugikan kedua belah pihak baik masyarakat maupun investor. Sebab itu, terangnya, harus dicarikan solusi terbaik, namun tetap mengacu kepada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Kedua belah pihak juga harus jujur dan terbuka, sehingga penyelesaian masalah sengketa lahan ini benar-benar tuntas. Perusahaan harus memberikan hak masyarakat, kalau memang mereka menggarap lahan milik masyarakat. Begitu juga masyarakat, harus terbuka dan jujur apakah lahan yang digharap ini adalah milik mereka atau bukan,” terang Rimbun, Senin 28 Oktober 2019.
Dalam sengketa lahan perkebunan, biasanya muncul klaim masyarakat bahwa perusahaan perkebunan menggarap lahan mereka atau lahan yang berada di luar HGU. Di sisi lain juga kerap terjadi ketika pihak perusahaan sudah membayar ganti rugi, ternyata masih ada tuntutan ganti rugi atas lahan yang sama oleh orang yang berbeda.
Rimbun menyampaikan bahwa pihaknya siap memfasilitasi dan menjadi mediator masalah sengketa lahan perkebunan, sehingga diperoleh langkah penyelesaian yang bisa diterima semua pihak.
(saf/matakalteng.com)
Discussion about this post