SAMPIT – Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Dani Rakhman mempertanyakan realisasi alokasi 20 persen lahan sawit pengusaha untuk petani plasma yang wajib diberikan sebagai kompensasi atas pemberian izin hak guna usaha (HGU) dari pemerintah.
“Plasma adalah kewajiban perusahaan kepada masyarakat. Oleh karena itu, kami mendesak agar perusahaan yang belum melaksanakan plasma segera melakukannya,” kata Anggota Komisi II DPRD Kotim, Dani Rakhmam, Rabu 5 Juni 2019.
Dia mendesak agar perusahaan perkebunan kelapa sawit yang belum melaksanakan plasma agar segera merealisasikan.
Selama ini komitmen merealisasikan dari perusahaan di Kotawaringin Timur masih sedikit jika dibandingkan dengan yang merealisasikannya.
Dani juga meminta pemerintah daerah membuka data perusahaan apa saja yang belum merealisasikan plasma. “Karena ada juga perusahaan yang merealisasikan plasma tapi ada yang tidak sampai 20 persen,” tegasnya.
Dani mendukung penegasan Gubernur Kalteng yang meminta perusahaan perkebunan memberikan plasma kepada masyarakat.
“Investasi perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur ini cukup besar. Namun belum sepenuhnya bisa dinikmati masyarakat sekitar,” katanya.
(ary/matakalteng.com)
Discussion about this post