KASONGAN – DPRD Kabupaten Katingan menyoroti lambatnya pembahasan Peraturan Daerah (Perda) yang berhubungan dengan pendapatan daerah, termasuk Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Menurut Anggota DPRD, Fahmi Fauzi, keterlambatan ini berpotensi menghambat optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Fahmi Fauzi menjelaskan, pembahasan revisi Perda tersebut telah beberapa kali didiskusikan bersama Pemerintah Daerah (Pemda). “Saat ini Perda menunggu untuk segera didorong ke DPRD agar dapat dibahas,” jelasnya, Senin 16 Juni 2025.
Dua Perda menjadi prioritas, yakni Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Perda tentang Kemudahan Berinvestasi. Kedua regulasi ini dinilai vital karena memengaruhi berbagai sektor pendapatan daerah, seperti galian C, tambang mineral bukan logam, hotel, restoran, reklame, parkir, hingga jasa medis di rumah sakit.
Fahmi Fauzi menekankan, DPRD telah meminta Pemda untuk segera menyerahkan draf revisi Perda. Tanpa dasar hukum yang jelas, pemerintah daerah berisiko tidak bisa memungut beberapa jenis pendapatan. “Dalam Pajak dan Retribusi daerah terdapat potensi pendapatan yang harus segera dimaksimalkan,” ucapnya.
Proyeksi PAD Kabupaten Katingan pada Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp 137 miliar, namun realisasinya selama enam hingga tujuh tahun terakhir hanya 60-70 persen. “Stakeholder yang mengurus pendapatan daerah harus benar-benar merencanakan, jangan sekadar menulis,” pungkas Fahmi Fauzi.
(anr/matakalteng.com)






















Discussion about this post