PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) terus mendorong percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan. Hingga Sabtu, 15 Juni 2025 pukul 15.00 WIB, tercatat sebanyak 80 dari 94 Koperasi Merah Putih yang telah terbentuk sudah memiliki status badan hukum.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Perindagkop UKM) Kabupaten Kobar dalam laporannya pada kegiatan Penyerahan Surat Keputusan Administrasi Hukum Umum (SK AHU) pendirian Koperasi Merah Putih se-Kobar, yang digelar di Aula Kiai Gede, Senin 16 Juni 2025.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Bupati Hj. Nurhidayah, yang secara simbolis menyerahkan SK AHU dari Kementerian Hukum dan HAM kepada para ketua koperasi, didampingi oleh kepala desa dan lurah masing-masing. Hadir pula unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, para asisten, kepala perangkat daerah, camat, serta seluruh kepala desa dan lurah se-Kobar.
Bupati Hj. Nurhidayah menyampaikan bahwa pembentukan Koperasi Merah Putih ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat basis ekonomi masyarakat di tingkat desa dan kelurahan. Dia berharap, koperasi yang telah dibentuk mampu menjadi sentra-sentra ekonomi yang kuat, mandiri, dan berkelanjutan.
“Kita ingin koperasi ini menjadi motor penggerak yang mampu meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan anggota,” ujarnya. Pemkab Kobar, berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan dan pembinaan terhadap koperasi-koperasi yang telah terbentuk.
Ia menegaskan bahwa dinas terkait akan secara berkelanjutan memberikan pelatihan dalam berbagai aspek, mulai dari manajemen, akuntansi, pemasaran, hingga pengembangan produk.
“Kami berkomitmen untuk memberikan pembinaan dan pendampingan berkelanjutan. Dinas yang membidangi koperasi bersama dengan dinas terkait lainnya, akan terus memberikan pelatihan manajemen, akuntansi, pemasaran, dan pengembangan produk,” tandasnya.
(lih/matakalteng)






















Discussion about this post