KASONGAN – Desakan agar Pemerintah Kabupaten Katingan segera menyelesaikan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kembali menguat. Anggota DPRD Kabupaten Katingan, Fahmi Fauzi, menilai lambannya proses revisi berpotensi menghambat peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
Menurut Fahmi Fauzi, DPRD sudah beberapa kali melakukan komunikasi dengan pihak eksekutif, namun hingga kini draf revisi Perda belum juga diajukan. “Kami menunggu pemerintah daerah untuk segera mendorongnya ke DPRD agar bisa dibahas,” ungkapnya, Senin 16 Juni 2025.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Daerah DPRD Kabupaten Katingan tersebut menegaskan, Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sangat penting karena menjadi dasar hukum pemungutan sejumlah jenis pendapatan. Selain itu, DPRD juga menyoroti Perda tentang Kemudahan Berinvestasi yang dinilai tak kalah vital.
“Regulasi ini menyangkut pendapatan daerah, seperti galian C, tambang mineral bukan logam, hotel, restoran, reklame, parkir, hingga jasa medis di rumah sakit. Kalau tidak ada dasar hukumnya, pemerintah tidak bisa memungut,” jelas politisi Partai NasDem itu.
Fahmi Fauzi mengingatkan bahwa proyeksi PAD Katingan tahun 2025 sebesar Rp137 miliar kemungkinan sulit tercapai, mengingat dalam enam hingga tujuh tahun terakhir capaian PAD selalu berada di bawah target.
“Realisasi hanya sekitar 60–70 persen. Karena itu, pengelolaan pendapatan harus lebih serius dan terencana,” pungkasnya.
(anr/matakalteng.com)






















Discussion about this post