KASONGAN – Sejumlah guru SD dan guru SMP Satu Atap di Kabupaten Katingan diketahui belum menerima pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP Sejak bulan April hingga Juni 2024.
“Informasi ini berdasarkan laporan sebagian guru kepada kami pihak dewan. Sehingga laporan ini kembali saya lanjutkan ke Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan Katingan,” jelas Budy Hermanto, di Kasongan, Kamis 22 Agustus 2024.
Terkait hal tersebut, Dia meminta kepada Dinas Pendidikan untuk memberikan penjelasan kepada para guru yang bersangkutan yang belum menerima TPP selama tiga bulan itu.
“TPP ini tentunya sangat dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan keluarga mereka, selain gajih pokok yang sudah diterimanya setiap bulan. Apabila memang belum dibayar, minimal ada penjelasan dari Dinas Pendidikan, seperti kendala apa dan lainnya. Hal ini dimaksud agar mereka bisa mengetahuinya,”ungkap Budy Hermanto.
Dinas Pendidikan Katingan Feriso, membenarkan adanya sebagian guru yang belum menerima TPP selama bulan April, Mei dan Juni 2024. Dijelaskan bahwa sejumlah guru belum menerima TPP karena lantaran ada beberapa persyaratan administrasi yang sampai saat ini belum lengkap. Salah satunya administrasi tentang absensi.
Administrasi absensi yang menggunakan sistem informasi kepegawaian nasional atau simpegnas itu sebagai salah persyaratan yang harus dilengkapi, dan dilampirkan saat pengajuan TPP. Lampirannya tidak bisa perseorangan atau persekolah. Sehingga harus kolektif dalam satu wilayah Kecamatan atau disebut dengan Koordinator Wilayah bidang pendidikan.
“Alasan lainnya, karena sebagian sekolah ada pula yang menggunakan absensi manual lantaran jaringan internet di sekolah tersebut mendapatkan gangguan atau blank spot. Kami meminta agar bersabar menunggunya. Sebab, saat ini semua administrasinya sedang kami proses,” pungkasnya.
(anr/matakalteng)






















Discussion about this post