KASONGAN – Usai penetapan perolehan kursi dan penetapan calon legislatif terpilih anggota DPRD Kabupaten Katingan pada Pemilihan Umum tahun 2024, pada rapat Pleno Terbuka, di ruang rapat Paripurna DPRD Katingan, Kamis 2 Mei 2024.
Ketua KPU Kabupaten Katingan Wahyuni, menyampaikan pesan kepada calon terpilih agar segera melakukan penyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN paling lambat 21 hari sebelum pelantikan menjadi wakil rakyat.
“Setelah penetapan ini, ada pesan dari KPU adalah mohon kepada pimpinan partai politik menyampaikan kepada calon terpilihnya untuk bisa menyampaikan LHKPN paling lambat 21 hari sebelum pelantikan. Jadi bisa dihitung tanggal, kalau tidak salah untuk DPRD Kabupaten Katingan pada tanggal 14 Agustus 2024,”jelas Wahyuni.
Kewajiban pelaporan LHKPN bagi calon terpilih Legislatif tersebut diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.
Adapun salah satu isi dari PKPU adalah mewajibkan calon legislati terpilih, baik DPR, DPD, maupun DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, agar melaporkan LHKPN ke instansi yang berwenang terkait dengan pelaporan harta kekayaan, dalam hal ini KPK.
“Sehingga 21 hari sebelum itu, bagi bapak/ibu yang terpilih atau calon terpilih sudah menyampaikan standar terima bukti dengan menyampaikan LHKPN ke KPU. Karena atas dasar itu, KPU akan menyampaikan kepada Gubernur melalui Bupati untuk dilakukan pelantikan. Jadi jangan sampai perjuangan bapak/ibu yang sudah berjuang sampai tahap itu akhirnya sia-sia,”pungkasnya.
Adapun nama 25 calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Katingan tahun 2024 yaitu :
10 kursi calon terpilih DPRD pada daerah pemilihan 1 Katingan atas nama Marwan Susanto dari PDI Perjuangan, atas nama Amirun dari PDI Perjuangan, atas nama Hanafi dari PPP, atas nama Tantan Suhaimi dari Golkar, atas nama Toni Yosepta dari Golkar, atas nama Genjadid Utomo dari Gerindra, atas nama Sarnadie D. Uga dari Perindo, atas nama H.Fahmi Fauzi dari Nasdem, atas Wiwin Susanto dari PKB dan atas nama Alfriyanto dari PKB.
6 kursi calon terpilih DPRD Katingan daerah pemilihan 2 Katingan atas nama Yudea Pratidina dari PDI Perjuangan, atas nama Budy Hermanto dari Gerindra, atas nama Riming U. Idui dari PDI Perjuangan, atas nama Aldy A dari PKB, atas nama Eterly, A dari Nasdem, dan atas nama Icing dari Golkar.
Kemudian, 9 kursi calon terpilih DPRD Katingan daerah pemilihan 3 Katingan atas nama Jambie dari PDI Perjuangan, atas nama Guyur dari PDI Perjuangan, atas nama Nanang Suriansyah dari Golkar, atas nama Gimmak Bulinga dari PDI Perjuangan, atas nama Wahidin dari Partai Gerakan Indonesia Raya, atas nama Esenhover dari Partai Hati Nurani Rakyat, atas nama Karlo dari Demokrat, atas nama Winda Natalia Nasdem, dan atas nama Sugianto dari PKB.
(anr/matakalteng)






















Discussion about this post