KASONGAN – Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan diminta agar tidak melakukan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK yang sudah menjadi seorang guru untuk bertugas di berbagai sekolah di Desa-Desa dan Kecamatan.
“Karena ada beberapa sekolah sebelumnya tidak lagi mempunyai guru akibat dilakukannya mutasi terhadap guru berstatus PPPK, terutama guru agama, bahasa inggris dan matematika,” kata Anggota DPRD Kabupaten Katingam, Sugianto, Jumat 10 November 2023.
Dirinya menegaskan jika guru yang sudah ditempatkan di sekolah sesuai aturan yang ada, maka tkdak perlu dilakukan mutasi sesuai keinginan guru. Meskipun dengan alasan apapun, karena mereka harus siap mengabdi sebagai ASN di Kabupaten Katingan ini.
“Kita meminta kepada Dinas Pendidikan untuk mengusulkan formasi guru yang lulus PPPK kepada Penjabat Bupati Katingan untuk dibuatkan surat keterangan penempatan sesuai dengan tempat tinggal guru atau tempat asal sekolah. Hal ini untuk meminimalisir terjadinya guru yang ingin pindah tugas,” jelasnya.
Lanjutnya, apabila guru itu ingin dimutasi ke tempat lain. Tentunya harus mempunyai dasar yang jelas sesuai aturan yang ada. Jika tidak memiliki dasar yang kuat, maka guru tersebut tidak bisa dilakukan mutasi sesuai keinginannya.
“Sebab dampak dari mutasi guru tersebut, kualitas pendidikan anak-anak kita yang sedang sekolah akan berkurang. Karena pendidikan ini sangat penting sekali, semoga ini bisa dipahami oleh seorang guru maupun pemerintah daerah,” pungkasnya.
(anr/matakalteng.com)






















Discussion about this post