KASONGAN – Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Katingan dengan Pemerintah daerah sudah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Raperda tentang Pengarusutamaan Gender.
Terkait hal ini Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Katingan menyatakan dapat menerima dan menyetujui dua buah Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Katingan.
“Memperhatikan laporan yang telah disampaikan, maka Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi daerah dalam meningkatkan PAD yang diharapkan dapat memberikan kepastian hukum di masyarakat,” jelas Juru bicara fraksi Golkar, Tony Yosepta, saat penyampaikan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD terhadap dua buah Raperda pada sidang Paripurna ke-8 Masa Persidangan Ke-1 Tahun Sidang 2023 Rabu 1 November 2023.
Menurutnya Raperda ini dibentuk untuk mendukung kemudahan masyarakat dalam berusaha dan dalam rangka peningkatan pelayanan dari Pemerintah Daerah kepada masyarakat. Namun, pada Raperda ini ada beberapa perubahan tarif yang telah disepakati dalam pembahasan, diantaranya adalah tarif transportasi dan rujukan darat dan air, serta tarif retribusi tempat olah raga.
“Kemudian, Raperda tentang pengarusutamaan Gender. Raperda ini supaya menjadi landasan bagi pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pemerintah, pembangunan dan pelayanan masyarakat yang responsif gender guna meningkatkan pembangunan daerah dan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.
(anr/matakalteng.com)






















Discussion about this post