KASONGAN – Fraksi Partai Amanat Indonesia Raya (PAN) memberikan masukan dan saran kepada Pemerintah Kabupaten Katingan atas disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Raperda tentang Pengarusutamaan Gender.
“Kami Fraksi Amanat Nasional Indonesia Raya DPRD Kabupaten Katingan memberikan pendapat dan menerima dua buah Raperda tersebut untuk disetujui menjadi Peraturan Daerah atau Perda Kabupaten Katingan,” Jelas Juru Bicara Fraksi PAN DPRD Katingan Budy Hermanto, saat penyampaikan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD terhadap dua buah Raperda pada sidang Paripurna ke-8 Masa Persidangan Ke-1 Tahun Sidang 2023 Rabu 1 November 2023.
Raperda tentang pajak daerah dan retribusi, Budy Hermanto, mengatakan Raperda ini merupakan salah satu cara untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah melalui pajak daerah dan retribusi serta merupakan amanat peraturan undang-undang. Meskipun ada perubahan tarif yang telah disepakati dalam pembahasan, salah satunya adalah tarif retribusi obyek parkir kendaraan ekowisata dan tarif retribusi penyediaan tempat usaha berupa usaha toko dan kegiatan usaha lainnya.
“Khususnya Raperda tentang pengarusutamaan Gender, diharapkan Raperda ini dapat melibatkan perempuan dalam berbagai sektor pekerjaan dan pembangunan sambil memperhatikan kebutuhan serta kemampuan dari perempuan tersebut,” jelasnya.
(anr/matakalteng.com)
Discussion about this post