KASONGAN – Memperhatikan laporan hasil rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Katingan dengan Pemerintah Daerah yaitu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Raperda tentang Pengarusutamaan Gender.
Dari hasil laporan tersebut Fraksi Hanura Nasdem DPRD Katingan menyetujui dua buah Raperda ini menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Katingan. Demikian disampaikan Juru bicara Fraksi Hanura Nasdem DPRD Katingan Wiwik Aurola, saat penyampaikan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD terhadap dua buah Raperda pada sidang Paripurna ke-8 Masa Persidangan Ke-1 Tahun Sidang 2023 Rabu 1 November 2023.
Dia berharap Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat menjadi salah satu cara untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Katingan. Selain itu Raperda ini dibentuk dalam rangka mendukung kemudahan dalam ber-usaha serta peningkatan pelayanan Pemerintah Daerah kepada masyarakat.
“Kemudian, Raperda tentang Pengarusutamaan Genger. Raperda ini supaya menjadi landasan bagi Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat yang responsif gender guna meningkat pembangunan daerah dan pelayanan kepada masyarakat,” jelas Wiwik Aurola.
Dia juga mengatakan Raperda ini merupakan pengintegrasian gender menjadi satu dimensi Integral dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan, program dan kegiatan pembangunan.
“Sehingga Raperda ini dapat mewujudkan kesamaan kondisi bagi laki-laki dan perempuan untuk memperoleh kesempatan dan hakhaknya untuk berkembang, agar mampu berperan dan berpartisipasi dalam kegiatan politik, ekonomi, sosial budaya serta kesamaan dalam menikmati hasil pembangunan,”pungkasnya.
(anr/matakalteng.com)






















Discussion about this post