KASONGAN – Bagi masyarakat atau pedangang yang bermukim disepanjang jalan Soekarno Hatta (jalan Depag) Kota Kasongan diminta agar mentaati semua aturan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Katingan dan peraturan perundang-undangan.
Pasalnya, ada beberapa bangunan milik masyarakat terlihat masih berada di atas bagunan parit atau drainase. Hal ini disampaikan Anggota DPRD Kabupaten Katingan, Muhammad Efendi, kepada sejumlah wartawan, Kamis 10 Agustus 2023.
Dia mengatakan selain akan mempersulit pemerintah daerah saat melakukan kegiatan pembersihan drainase, terkandang akan merusak pemandangan tata kota yang kurang baik. Selain itu bisa mempersempit lebar jalan dan bisa menyebabkan macet arus lalu lintas terutama di sepanjang jalan Soekarno Hatta Kota Kasongan.
“Jadi kita harapkan agar masyarakat bisa memahami aturan yang berlaku. Ini juga untuk kenyamanan bersama, karena sesuai aturan tidak boleh melewati batas jalur hijau atau dilarang membuat bangunan untuk berjualan di atas drainase,” jelasnya.
Muhammad Efendi, meminta agar Pemerintah Kabupaten Katingan melalui Satpol PP dan Damkarmat untuk selalu mensosialisasikan aturan Perda tentang batas membangun banguna nan diatas jalur hijau.
“Apabila ada masyarakat belum tau aturan tersebut maka diharapkan pihak terkait memberikan teguran kepada yang bersangkutan. Selain itu memberikan sosialisasi kembali agar mereka paham terhadap aturan yang berlaku,” pungkasnya.
(anr/matakalteng.com)
Discussion about this post