KASONGAN – Setelah mempelajari laporan hasil rapat kerja gabungan komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Katingan dengan Pemerintah Kabupaten Katingan, pada rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan III tahun sidang 2022, selasa 2 Agustus 2022.
Pendapat akhir Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan menyatakan setuju terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Katingan tahun anggaran 2021, dan kemudian ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).
Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, Gimmak Bulinga menyampaikan, persetujuan tersebut tentunya ada memberikan catatan yaitu Pemerintah Kabupaten Katingan segera menindak lanjuti apa yang menjadi catatan dan temuan BPK RI Perwakilan Kalteng, meningkatkan kinerja SOPD penghasil Pendapatan Asli Daerah agar dapat meningkatkan PAD dimasa yang akan datang, dan agar pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Katingan tahun anggaran 2021 senantiasa dapat dijadikan sebagai bahan kajian dan sumbangsih konsep berpikir dalam rangka perbaikan kinerja dan tugas-tugas pemerintah daerah pada tahun-tahun mendatang.
“Fraksi PDI Perjuangan juga mendorong dan mendukung pemerintah daerah atas pencapaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Kalteng tahun anggaran 2021 dan dapat mempertahankannya untuk tahun mendatang,” jelas Gimmak Bulinga.
Perlu diketahui, Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Katingan tahun anggaran 2021 yaitu tentang laporan pendapatan daerah secara umum (PAD, pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan yang sah), Belanja Daerah (belanja operasional, belanja modal, Belanja Tak terduga dan belanja transfer) dan Pembiayaan (penerimaan pembiayaan, pengeluaran pembiayaan, pembiayaan netto dan Silpa).
(anr/matakalteng.com)
Discussion about this post