PALANGKA RAYA – DPRD Kalimantan Tengah meminta pemerintah pusat segera mempercepat penataan organisasi Badan Gizi Nasional (BGN) di daerah. Kejelasan struktur kelembagaan dinilai penting agar pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kalimantan Tengah berjalan lebih efektif serta memudahkan koordinasi antara pemerintah daerah dan BGN.
Hal tersebut disampaikan oleh ketua komisi III DPRD Kalteng, Sugiyarto. Menurutnya, rapat tersebut menjadi pertemuan perdana untuk membahas pelaksanaan program MBG di Kalimantan Tengah. Sugiyarto mengatakan, pihaknya ingin memperoleh penjelasan terkait kebijakan pemerintah pusat, termasuk evaluasi terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Namun, BGN di daerah belum dapat memberikan penjelasan secara pasti karena masih menunggu kebijakan dari pusat. “Intinya dari BGN di sini belum bisa memberikan kepastian karena kondisi di pusat masih dalam proses. Sampai sekarang juga belum ada aturan tertulis yang menjadi pedoman, sehingga kami mempertanyakan sejauh mana persiapannya,” ujarnya, Selasa 7 Juli 2026.
Ia menilai hal paling mendesak saat ini adalah memperkuat kelembagaan BGN di Kalimantan Tengah. Pasalnya, secara struktur organisasi, wilayah Kalimantan masih berada di bawah koordinasi BGN Kalimantan Timur.
“Kami meminta BGN Kalimantan Tengah segera berkoordinasi dengan pusat terkait struktur organisasi. Di Kalimantan ini yang sudah memiliki struktur hanya Kalimantan Timur, sedangkan daerah lain masih sebatas koordinator. Penataan organisasi ini perlu dipercepat agar tanggung jawabnya jelas,” katanya.
Menurut Sugiyarto, belum terbentuknya organisasi yang definitif berdampak pada koordinasi lintas instansi. Bahkan, DPRD kesulitan berkomunikasi langsung dengan BGN karena seluruh koordinasi masih harus melalui kantor regional di Kalimantan Timur.
Ia juga mengungkapkan hingga kini Satgas BGN di Kalimantan Tengah belum memiliki kantor bersama. Karena itu, DPRD meminta pemerintah provinsi memfasilitasi penyediaan kantor sementara agar koordinasi program MBG dapat berjalan lebih optimal.
“Sekarang mereka belum punya kantor. Kami meminta pemerintah daerah menyediakan kantor sementara bagi Satgas BGN di Kalimantan Tengah sehingga koordinasi dengan pemerintah maupun DPRD bisa lebih mudah dilakukan,” tegasnya.
Selain itu, Komisi III juga mengusulkan agar susunan keanggotaan Satgas BGN diperjelas. Menurutnya, penyebutan “OPD terkait” dalam struktur organisasi perlu dirinci agar setiap instansi yang terlibat memiliki tugas dan tanggung jawab yang jelas.
“Kami mengusulkan agar OPD yang terlibat disebutkan secara rinci, misalnya Dinas Kesehatan, Balai POM, dan instansi lainnya. Jangan hanya ditulis OPD terkait, karena itu menimbulkan tafsir yang berbeda-beda,” pungkasnya.
(nra/matakalteng)






















Discussion about this post