SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) terus memperkuat sinergi lintas sektor dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan, termasuk tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kepala DP3AP2KB Kabupaten Kotawaringin Timur, dr. Achmad Yusi, mengatakan kolaborasi dengan berbagai pihak menjadi kunci agar penanganan korban dapat dilakukan secara cepat, menyeluruh, dan tepat sasaran.
“Intinya kita meningkatkan koordinasi dengan teman-teman lintas sektor dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan maupun perdagangan orang. Penanganan ini bukan hanya menjadi tugas pemerintah, tetapi menjadi tanggung jawab bersama,” ujarnya, Rabu 8 Juli 2026.
Ia mengungkapkan, sepanjang tahun 2025 pihaknya mencatat sebanyak 22 kasus kekerasan terhadap perempuan, dengan kasus kekerasan seksual masih mendominasi. Selain itu terdapat satu kasus tindak pidana perdagangan orang yang menjadi perhatian khusus.
“Kasus yang paling menonjol masih kekerasan seksual. Namun yang saya garis bawahi, ada satu kasus perdagangan orang. Ini menjadi perhatian karena menunjukkan adanya dinamika baru seiring berkembangnya daerah,” katanya.
Menurut Achmad Yusi, munculnya kasus perdagangan orang menjadi indikator bahwa Kabupaten Kotawaringin Timur mengalami perkembangan sebagai daerah yang semakin besar dan berkembang.
“Dulu kasus seperti ini lebih banyak ditemukan di kota-kota besar seperti Banjarmasin maupun Palangka Raya. Sekarang kita juga menemukan kasus tersebut. Ini menjadi bukti bahwa daerah kita ikut mengalami perkembangan sehingga potensi munculnya kejahatan seperti ini juga harus diantisipasi,” jelasnya.
Ia menilai jumlah kasus yang terdata kemungkinan belum menggambarkan kondisi sebenarnya. Fenomena kekerasan terhadap perempuan masih diibaratkan seperti gunung es, di mana banyak korban yang belum berani melapor.
“Saya yakin setiap tahun sebenarnya ada peningkatan. Bukan semata-mata karena kasusnya bertambah, tetapi karena masyarakat mulai lebih sadar untuk melapor. Yang terlihat ini hanya permukaannya saja, sedangkan di bawahnya kita tidak tahu berapa banyak korban yang belum berani melapor,” tuturnya.
Selain meningkatnya kesadaran masyarakat, ia juga menilai faktor perkembangan daerah dan kondisi ekonomi turut memengaruhi munculnya berbagai bentuk kekerasan maupun eksploitasi terhadap perempuan.
“Banyak orang datang mencari pekerjaan. Di sisi lain lapangan pekerjaan juga terbatas sehingga ada sektor-sektor tertentu yang akhirnya diminati dan berpotensi menimbulkan persoalan sosial,” katanya.
Untuk memperkuat pencegahan, DP3AP2KB menjalin kerja sama dengan sejumlah perusahaan besar perkebunan di Kotawaringin Timur melalui nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerja sama. Perusahaan diharapkan turut membuka akses pelaporan dan memfasilitasi penanganan apabila terjadi kasus di lingkungan kerja.
“Kami berharap perusahaan terbuka dan membantu proses pendampingan. Lokasi perkebunan jauh dari pusat kota, sehingga perusahaan bisa menjadi mitra pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada karyawan maupun karyawatinya. Jangan sampai korban dipersulit ketika ingin melapor,” tegasnya.
Ia menambahkan, selama ini sejumlah perusahaan telah memberikan respons positif dan secara rutin mengundang DP3AP2KB untuk memberikan edukasi mengenai pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Achmad Yusi menjelaskan kelompok usia yang paling rentan menjadi korban adalah remaja, khususnya usia SMP hingga SMA. Sementara pada kelompok usia dewasa, kerentanan lebih dipengaruhi pengalaman hidup masing-masing.
“Kalau berdasarkan usia, yang paling rentan memang remaja karena masih berada pada masa labil. Sedangkan pada orang dewasa biasanya lebih bersifat per kasus, misalnya korban yang pernah mengalami kegagalan dalam rumah tangga sehingga memiliki trauma dan lebih mudah menjadi korban kekerasan kembali,” jelasnya.
Dalam memberikan perlindungan kepada korban, DP3AP2KB mengandalkan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) sebagai garda terdepan pelayanan.
Menurutnya, setiap laporan yang masuk, baik melalui masyarakat, media sosial maupun laporan langsung, akan segera ditindaklanjuti petugas. Selanjutnya dilakukan asesmen untuk menentukan bentuk pendampingan yang dibutuhkan korban.
“Kalau korban memilih jalur hukum, tentu kami menunggu proses penyidikan dari kepolisian agar tidak mengganggu penyidikan. Setelah itu kami masuk memberikan pendampingan sesuai kebutuhan korban,” ujarnya.
Pendampingan yang diberikan meliputi layanan konseling, psikolog, hingga rujukan kepada dokter spesialis kejiwaan apabila diperlukan. Seluruh biaya pelayanan tersebut ditanggung pemerintah.
“Kalau dari hasil asesmen korban membutuhkan psikolog, psikolog anak, psikolog untuk kekerasan seksual, bahkan dokter spesialis jiwa, semuanya kami fasilitasi dan biayanya gratis. Yang penting masyarakat atau keluarga jangan takut melapor,” katanya.
Ia juga memastikan identitas korban dijaga kerahasiaannya sehingga masyarakat tidak perlu khawatir ketika menyampaikan laporan.
“Silakan lapor. Identitas korban kami jamin kerahasiaannya sehingga masyarakat tidak perlu takut,” pungkasnya.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post