PALANGKA RAYA – Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Tengah, Sugiyarto, menegaskan perlunya penanganan cepat terhadap temuan pada menu Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sejumlah daerah. Dia menilai seluruh proses penyajian MBG harus mengikuti ketentuan dari pemerintah pusat, terutama terkait standar kesehatan dan kelengkapan sertifikasi.
“Kalau seperti itu ya bisa kita tindaklanjuti. Intinya, MBG ini harus sesuai ketentuan dari pusat. Semuanya wajib melalui mekanisme kesehatan, termasuk sertifikat SHLS,” tegasnya, Senin 24 Mei 2025. Sugiyarto menyoroti soal kelayakan peralatan makan yang digunakan penyedia MBG, salah satunya ompreng.
Dia menekankan bahwa ompreng tidak boleh sekadar dibersihkan, tetapi harus dikeringkan menggunakan alat sterilisasi yang memenuhi standar. “Omprengnya harus kering, bahkan harus dikeringkan dengan alat yang steril. Itu wajib,” katanya. Dia menyebut sejumlah kabupaten belum menyiapkan fasilitas tersebut. Karena itu, ia meminta Balai Gizi Nasional (BGN) Kalteng segera melakukan pengecekan ke lapangan bersama Dinas Kesehatan.
“Saya minta BGN Provinsi segera turun mengecek. Koordinasi dengan Dinas Kesehatan harus berjalan,” ujarnya. Sugiyarto mengungkapkan bahwa hingga kini koordinasi antara BGN dan Dinas Kesehatan masih terganjal urusan administrasi dan izin. “Saya kemarin sudah tanya dengan Dinas Kesehatan terkait dengan BGN ini, bagaimana koordinasinya.
Sampai sekarang juga masih minta izin ini-itu. Padahal ini perintah pusat,” tegasnya. Dia menjelaskan, kewenangan teknis berada pada pemerintah kabupaten/kota, namun proses tetap harus melalui Dinas Kesehatan provinsi. Karena itu, ia mendesak agar komunikasi dan pelaporan antara BGN dan dinas terkait dipercepat.
“Kalau nanti ada surat dari BGN, saya minta segera disurati ke dinas. Informasi dari Pak Kadis juga, kalau syarat tidak sesuai, izin tidak diberikan. Ini sudah tegas,” ujarnya. Sugiyarto menekankan bahwa persyaratan Sertifikat Pemenuhan Persyaratan Gizi (SPPG) tidak boleh diabaikan dan harus diproses segera oleh pihak terkait.
“Intinya, kalau ada hal terkait persyaratan SPPG, harus segera ditindaklanjuti. Jangan sampai ada yang tidak memenuhi ketentuan,” tegasnya. Dia menambahkan, pengawasan terhadap program MBG harus diperkuat di seluruh kabupaten/kota agar penyedia menu benar-benar mematuhi standar yang ditetapkan. “Ini menyangkut kesehatan masyarakat, jadi tidak boleh main-main,” pungkasnya.
(nra/matakalteng)






















Discussion about this post