PALANGKA RAYA – Dua dari tiga perusahaan perkebunan yang sebelumnya mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Tengah hingga kini belum menyerahkan laporan data komprehensif sebagaimana disepakati. Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Bambang Irawan, saat ditemui di DPRD Kalteng, Selasa 18 November 2025.
Menurut Bambang, hanya PT HAL yang sudah mengirimkan dokumen laporan ke DPRD. “Sampai di meja saya baru satu, yaitu dari PT HAL. Sementara PT TriOP dan PT ATA belum,” ujarnya. Dia menilai dua perusahaan tersebut tidak menunjukkan komitmen terhadap hasil kesepakatan dalam RDP sebelumnya.
Padahal, DPRD telah meminta agar masing-masing perusahaan menyampaikan data faktual baik fisik maupun administratif untuk dibandingkan dengan hasil telaah lapangan yang telah dimiliki Komisi II. “Kita ingin menyeimbangkan dua versi data. Tapi sampai sekarang, dua perusahaan itu belum juga mengirimkan laporannya,” tegasnya.
Bambang menyebut, Komisi II memberi batas waktu tambahan satu minggu bagi perusahaan yang belum menyerahkan data. Bila tidak dipenuhi, pihaknya akan mengeluarkan hasil telaah sendiri berdasarkan dokumen dan bukti yang ada. “Kalau nanti hasilnya menunjukkan indikasi ketidaksesuaian, ya akan kami sampaikan apa adanya. Bisa saja mereka menutupi data atau ada manipulasi dokumen seperti SKT dan SKP. Tapi kami tidak menuduh, hanya menyampaikan hasil telaah objektif,” jelasnya.
Terkait PT HAL, Bambang menilai persoalan dengan masyarakat sudah mulai menemukan titik terang. Kedua belah pihak dikabarkan telah bersepakat mencari jalan damai melalui mediasi terbuka. “Masalahnya justru datang dari pihak luar yang ikut campur dan memperkeruh situasi. Padahal kalau dua pihak ini duduk bersama tanpa intervensi, persoalan bisa selesai,” ujarnya.
Dia mengingatkan agar tidak ada pihak yang memperpanjang konflik dengan membawa isu adat atau memanfaatkan situasi untuk kepentingan pribadi. “Keputusan adat seharusnya mendorong penyelesaian, bukan memperburuk keadaan. Kalau sudah ada kesepakatan damai, jangan malah diundang lagi untuk mengulang masalah,” katanya.
Bambang menegaskan, DPRD tetap menunggu data tambahan dari PT TriOP dan PT ATA. Jika tetap tidak kooperatif, hasil telaah DPRD akan diserahkan secara resmi ke Ketua DPRD, pemerintah provinsi, dan dinas teknis terkait. “Kalau nanti ditemukan indikasi pelanggaran, misalnya penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan SKP atau manipulasi dokumen, kami akan rekomendasikan agar ditindaklanjuti sesuai jalur hukum,” tandasnya.
Dia memastikan, Komisi II DPRD Kalteng akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas. “Masalah ini sudah terlalu lama dan banyak pihak yang dirugikan. Kami ingin semua selesai dengan adil tanpa ada yang memanfaatkan konflik untuk kepentingan sendiri,” pungkas Bambang.
(nra/matakalteng)






















Discussion about this post