PALANGKA RAYA – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menerima kunjungan kerja anggota DPD RI Dapil Kalteng, Agustin Teras Narang, dalam rangka reses sekaligus Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas berbagai persoalan strategis di sektor agraria, tata ruang, dan konflik pertanahan di Kalimantan Tengah.
RDP tersebut dihadiri perwakilan dari Kanwil ATR/BPN Kalteng, Dinas Perkimtan, Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan, dan Dinas PUPR, sebagai mitra kerja Komisi IV DPRD. Ketua Komisi IV DPRD Kalteng, Lohing Simon, mengatakan pertemuan ini menjadi momentum penting untuk menyamakan pandangan antara DPRD dan DPD RI terkait berbagai persoalan agraria yang masih menjadi isu krusial di Kalteng.
“Pak Teras Narang datang dalam rangka mengidentifikasi langsung persoalan agraria dan pertanahan di lapangan, terutama terkait sertifikasi tanah masyarakat, tumpang tindih lahan, hingga praktik mafia tanah,” jelas Lohing. Dia menambahkan, Komisi IV saat ini tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelesaian Sengketa Lahan dan Konflik Pertanahan, sebagai bentuk komitmen DPRD dalam menghadirkan dasar hukum penyelesaian masalah tanah secara adil dan sistematis.
“Harapan kita, tahun depan Raperda ini bisa rampung. Ini sejalan dengan upaya memperkuat kemitraan antara DPRD, DPD, dan pemerintah daerah,” ujarnya. Sementara itu, Agustin Teras Narang mengapresiasi langkah DPRD dan OPD terkait yang aktif menyiapkan solusi konkret terhadap persoalan agraria dan tata ruang di Kalteng.
Dia menyoroti pentingnya pembaruan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalteng yang dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi terkini. “Perda RTRW kita masih mengacu pada Perda Nomor 5 Tahun 2015. Sudah lebih dari 10 tahun, sementara situasi di lapangan telah banyak berubah, mulai dari jumlah penduduk, pembangunan infrastruktur, hingga pemanfaatan kawasan,” terang Teras.
Menurutnya, revisi RTRW menjadi sangat penting karena perubahan pemanfaatan ruang dan lahan kini semakin signifikan. “Dulu di Raperda No 5 Tahun 2015, kawasan hutan kita sekitar 82 persen dari luas wilayah. Sekarang sudah banyak area yang beralih fungsi, sehingga perlu dibahas kembali. Karena Pemanfaatan tanah ini sangat bermakna,” katanya.
Dalam diskusi tersebut, Teras juga menyoroti pentingnya penataan sertifikasi tanah sebagai alas hak masyarakat, serta penanganan kawasan perkebunan yang tumpang tindih dengan kawasan hutan.“Kita perlu melihat sejauh mana langkah-langkah yang telah dilakukan, tentu dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Selain itu, turut dibahas mengenai pemanfaatan hutan adat oleh masyarakat. Hingga September 2024, tercatat terdapat 18 hutan adat yang telah diakui di Kalimantan Tengah. “Kita juga membahas soal hutan adat ini. Penting agar pengelolaannya tetap berpihak pada masyarakat adat,” tambahnya.
Sebagai tindak lanjut, Teras menyampaikan bahwa seluruh hasil masukan dari DPRD dan OPD akan dibawa ke DPD RI sebagai bahan pembahasan dalam penyusunan kebijakan nasional di bidang agraria dan tata ruang.
(nra/matakalteng)






















Discussion about this post