PALANGKA RAYA – Sejumlah Perwakilan Masyarakat Desa Petak Bahandang, Kabupaten Gunung Mas, mendatangi Gedung DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Senin 6 Oktober 2025. Mereka mengadukan persoalan sengketa lahan yang melibatkan perusahaan perkebunan PT Archipelago Timur Abadi (ATA) di wilayah mereka.
Kedatangan belasan masyarakat itu diterima langsung oleh Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Komisi II DPRD Kalteng untuk melakukan audiensi. Palam pertemuan tersebut, warga meminta DPRD turut membantu menyelesaikan konflik yang sudah berlangsung lama dan kian meresahkan masyarakat.
Salah satu warga terdampak, Indra Dani, menjelaskan konflik bermula dari pembukaan lahan oleh PT ATA di blok G18 dan G22 seluas sekitar 46 hektare. Menurutnya, perusahaan melakukan aktivitas tanpa menyelesaikan hak-hak warga yang sudah menggarap lahan tersebut sejak lama.
“Kami tidak pernah menolak keberadaan perusahaan, tapi hak kami belum diselesaikan. Justru warga yang bertahan malah dilaporkan ke polisi,” ujar Indra. Dia menegaskan masyarakat memiliki Surat Pernyataan Tanah (SPT) dan dokumen kepemilikan sah yang diabaikan oleh perusahaan.
Sementara itu, Urbanus, Warga Desa Petak Bahandang, menilai perusahaan bertindak sewenang-wenang dan tidak menghormati hak masyarakat lokal. “Kami keberatan dengan penggusuran paksa untuk membuka kebun tanpa memperhatikan hak warga. Kami datang ke DPRD mencari keadilan dan jalan keluar,” tegas Urbanus.
Menurutnya, Masyarakat tidak menolak investasi di daerah, tetapi meminta agar perusahaan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat yang terdampak. “Kami tidak anti-investasi. Silakan berusaha, tapi hormatilah masyarakat yang tinggal di situ. Jadikan mereka mitra, bukan korban,” katanya.
Urbanus juga menyoroti adanya pergeseran batas wilayah antara Kabupaten Gunung Mas dan Kapuas yang diduga dijadikan dasar perluasan konsesi perusahaan. Ia meminta pemerintah dan DPRD memastikan kejelasan batas serta perlindungan hak-hak warga. Selain itu, Urbanus menyebut adanya dugaan aktivitas penebangan dan pengangkutan kayu tanpa izin di area sengketa.
Ia mendesak DPRD menegaskan kepada pihak perusahaan agar menghormati masyarakat adat dan membuka ruang penyelesaian administratif yang sah melalui mekanisme mediasi. “Kami hanya menuntut pengakuan dan kompensasi yang adil, bukan menolak investasi,” tandasnya.
(nra/matakalteng)






















Discussion about this post