PALANGKA RAYA – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, Bambang Irawan, mendesak PT Bumi Asri Pasaman (BAP) di Barito Selatan untuk segera melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 2019.
Putusan tersebut menyatakan PT BAP wanprestasi karena gagal membayar hasil penjualan karet senilai Rp778 juta kepada seorang warga, Sukarto. Hingga kini, kewajiban itu belum juga dipenuhi pihak perusahaan.
“Ini menjadi catatan kami. PT BAP harus melaksanakan putusan Mahkamah Agung yang sudah inkracht sejak 2019. Sampai sekarang belum mereka jalankan,” tegas Bambang Irawan kepada wartawan, Kamis 18 September 2025. Bambang menilai sikap perusahaan kontradiktif. Di satu sisi, PT BAP melaporkan organisasi masyarakat (ormas) yang mendapat kuasa dari Sukarto dengan alasan mengganggu aktivitas perusahaan.
Namun, di sisi lain, perusahaan PT BAP sendiri tidak menghormati putusan hukum yang telah diputuskan oleh Mahkamah Agung. “Ini sesuatu yang bertolak belakang. Saat mereka melaporkan ormas karena merasa terganggu, mereka lupa bahwa mereka sendiri tidak taat hukum. Perusahaan jangan seenaknya saja,” ujarnya. Politisi PDI tersebut menyatakan kecewa dengan sikap PT BAP yang dianggap mengabaikan supremasi hukum.
Bambang menegaskan, hukum tidak boleh hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas, terlebih ketika menyangkut hak masyarakat kecil. “Dengan hukum, mereka (PT BAP) bisa menghukum orang. Tapi ketika hukum dijatuhkan kepada mereka, putusan MA malah diabaikan. Jangan hukum hanya berlaku untuk rakyat, sementara perusahaan dibiarkan kebal hukum. PT BAP itu contohnya,” kata Bambang dengan nada tegas.
Sebagai bentuk keseriusan, Komisi II DPRD Kalteng akan mengambil langkah tegas jika perusahaan tidak segera menunjukkan itikad baik. ‘Kalau dalam minggu ini tidak ada pergerakan dari PT BAP untuk melaksanakan putusan MA, kita akan surati, kita panggil, bahkan kalau perlu kita tutup kegiatan mereka. Kita ini negara hukum, ayo taat hukum,” tegasnya.
Bambang menegaskan, DPRD Kalteng, khususnya Komisi II, tetap berkomitmen membela kepentingan masyarakat dalam setiap persoalan dengan perusahaan, termasuk konflik agraria yang kerap terjadi di Kalimantan Tengah. “Ini adalah komitmen kami bersama mahasiswa kemarin, untuk menindaklanjuti kasus-kasus agraria dan konflik masyarakat dengan perusahaan. Kami harus berdiri di depan membela rakyat,” pungkasnya.
(nra/matakalteng)






















Discussion about this post