PALANGKA RAYA – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah kembali melakukan langkah hukum dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi ekspor zircon oleh PT Investasi Mandiri. Setelah sebelumnya menyita pabrik zircon di Desa Tumbang Empas, Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gunung Mas.
Bertepatan pada Rabu 17 September 2025. penyidik menggeledah kantor CV Dayak Lestari di Jalan Mangku Rambang Nomor 1, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya. Penggeledahan menyasar sejumlah ruangan, di antaranya ruang direktur, ruang bendahara, ruang rapat, ruang kerja, hingga ruang arsip.
Dari lokasi tersebut, penyidik mengamankan satu unit kendaraan roda empat serta sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan perkara. Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Kalteng Nomor Print-05/O.2/Fd.2/08/2025 tanggal 25 Agustus 2025, kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan.
Dugaan korupsi terkait penjualan dan ekspor zircon, ilmenite, serta rutil dilakukan PT Investasi Mandiri sejak 2020 hingga 2025. PT Investasi Mandiri sendiri mengantongi izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) komoditas zircon seluas 2.032 hektare di Desa Tewang Pajangan dan Tumbang Miwan, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas.
Izin tersebut diterbitkan pada 2010 oleh Bupati Gunung Mas dan diperpanjang oleh Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kalteng pada 2020. Namun, dalam praktiknya perusahaan diduga menggunakan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari Dinas ESDM Kalteng sebagai kedok.
Seolah-olah zircon yang dijual berasal dari lokasi tambang resmi PT Investasi Mandiri, padahal faktanya perusahaan membeli dan menampung hasil tambang masyarakat dari sejumlah desa di Kabupaten Katingan dan Kuala Kapuas melalui CV Dayak Lestari dan pemasok lain.
“Diduga terjadi penyimpangan dalam penerbitan persetujuan RKAB yang kemudian digunakan untuk melegalkan penjualan zircon, ilmenite, dan rutil, baik di pasar lokal maupun ekspor,” jelas Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, Kamis 18 September 2025.
Akibat praktik tersebut, negara diperkirakan merugi sekitar Rp1,3 triliun, belum termasuk kerugian dari sektor pajak daerah. Selain itu, aktivitas tambang ilegal juga menimbulkan kerusakan lingkungan, termasuk kegiatan penambangan di kawasan hutan tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).
“Penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat pembuktian perkara, termasuk kemungkinan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta menelusuri dan mengamankan aset milik PT Investasi Mandiri,” tambah Hendri. Kejati Kalteng menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus ini guna menegakkan hukum dan menyelamatkan keuangan negara.
(nra/matakalteng)


