PALANGKA RAYA – Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) dari Daerah Pemilihan II (Kotawaringin Timur dan Seruyan), Sutik, menilai langkah Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang tengah memetakan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) merupakan langkah positif. Ia menegaskan, legalisasi WPR lebih baik dibandingkan aktivitas tambang rakyat yang berjalan secara ilegal.
“Daripada ilegal, lebih baik dilegalkan. Karena mau dilarang pun sulit, di sana ada sepiring nasi masyarakat. WPR bisa dimanfaatkan untuk tambang rakyat hingga 25 hektare,” kata Sutik, Selasa 26 Agustus 2025. Meski demikian, ia menyoroti persoalan utama yang sering muncul setelah izin WPR diterbitkan, yaitu minimnya kepastian reklamasi pascatambang.
“Serba salah. Kalau perusahaan, jelas ada kewajiban reklamasi dan ada sanksi tegas bila melanggar. Tapi kalau tambang rakyat, kalau tidak ada reklamasi, mau dipenjara kan masyarakat sendiri. Kalau perusahaan, itu bisa disanksi tegas, tapi masyarakat bagaimana,” tegasnya.
Menurut Sutik, dilema terbesar saat ini adalah menjaga keseimbangan antara kebutuhan ekonomi masyarakat dengan tanggung jawab menjaga lingkungan. Ia menilai perlu ada mekanisme bersama yang melibatkan pemerintah daerah dan koperasi masyarakat penambang.
“Harus ada duduk bersama antara koperasi masyarakat dengan pemerintah daerah. Harus ada kesepakatan agar sebagian hasil tambang disisihkan untuk reklamasi. Dengan begitu, lingkungan tidak semakin rusak,” ujarnya.
Sutik berharap, ke depan, WPR dapat berjalan dengan legal, memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat, namun tetap mematuhi prinsip kelestarian lingkungan. “Harus ada solusi bersama agar masyarakat tetap bisa mencari nafkah, tapi lingkungan juga terjaga,” pungkasnya.
(nra/matakalteng)






















Discussion about this post