PALANGKA RAYA – Wakil Ketua II DPRD Kalteng, Jimmy Carter meminta kepada perusahaan di Kalteng agar dapat melaksanakan kewajiban reklamasi lahan bekas beroperasi. Pasalnya hingga saat ini masih ada perusahaan yang abai terhadap kewajiban mereklamasi lahan bekas beroperasi.
Jimmy menilai hal ini dikhawatirkan akan memberikan dampak negatif terhadap lingkungan sehingga reklamasi perlu dilakukan guna meminimalisir dampak-dampak negatif.
“Reklamasi sendiri telah diatur dalam undang-undang, berlaku untuk perusahaan pertambangan maupun perkebunan kayu atau sawit,” ujarnya, Senin 12 September 2022.
Ia juga menyebutkan salah satu dampak kerusakan yaitu adanya potensi banjir dan tanah longsor, akibat fungsi lahan yang belum pulih karena pengerukkan.
“Jika terjadi kerusakan lahan maka tingkat resapan air menjadi berkurang, dan bisa mengakibatkan banjir ditambah dengan tingginya intensitas hujan,” sebutnya.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pemanggilan kepada perusahaan yang kedapatan tidak melaksanakan kewajiban reklamasi lahan bekas beroperasi.
“Latar belakang saya juga di tambang, jadi sebenarnya ada beberapa alasan, oleh karena itu akan kita tanyakan apa penyebabnya. Apakah lobang galian itu masih ada unsur tambang lainnya, sehingga reklamasi belum bisa dilakukan atau alasan lain yang perlu kita ketahui,” pungkasnya.
(vi/matakalteng.com)






















Discussion about this post