PALANGKA RAYA – DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) hingga saat ini terus memaksimalkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Daerah Aliran sungai (DAS) di Kalteng agar bisa segera menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Raperda DAS ini sangat perlu untuk segera disahkan menjadi Perda, karena di Kalteng sendiri terdapat begitu banyak DAS bahkan sungai besar, agar dalam pengelolaan, pemanfaatan, serta menjaga ekosistemnya bisa dilakukan secara maksimal,” ujar Anggota Pansus Pengelolaan DAS DPRD Kalteng, Maryani Sabran, Sabtu 9 April 2022.
Dia menambahkan dalam menyusun Perda memerlukan banyak referensi baik data, informasi dan lain-lain agar tidak terjadi kesalahan dikemudian hari. Dalam rangka menggali informasi terkait penyusunan perda tersebut, ia mengungkapkan pihaknya beberapa waktu lalu telah melakukan kaji banding ke Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), sebab provinsi itu salah satu daerah yang sudah memiliki Perda DAS.
“Pembahasan Rapeda Pengelolaan DAS ini harus teliti dan akurat, tidak boleh sembarangan. Oleh karenanya saat ini kita terus maksimalkan membahas itu dengan menggali berbagai informasi,” tambahnya.
Disebutkan, selama kaji banding itu pihaknya telah mendapatkan berbagai informasi penting terkait pengelolaan DAS yang dapat diterapkan atau dimasukan ke dalam pasal-pasal pengaturan dalam Raperda Pengelolaan DAS Kalteng nantinya.
Dirinya berharap, dengan lahirnya Perda tentang Pengelolaan DAS di Kalteng ini nantinya dapat memberikan dampak positif untuk menjaga ekosistem alam agar tidak rusak dan juga bermanfaat bagi daerah maupun masyarakat.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post