• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » DPRD Kapuas Ingatkan PBS Terkait THR

DPRD Kapuas Ingatkan PBS Terkait THR

Sabtu, 9 April 2022
in DPRD Kapuas
A A
Share on FacebookShare on Twitter

KUALA KAPUAS – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kapuas, parij Ismeth Rinjani mengingatkan kembali agar perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah setempat membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya tepat waktu atau sebelum Idul Fitri 1443 H/2022.

“Kami minta perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Kapuas ini membayarkan THR karyawan tepat waktu,” kata Ismeth, sapaan familiarnya, Sabtu, 9  April  2022.

Baca juga berita lainnya

Wiyatno Apresiasi Rapat Paripurna ke 19 DPRD Kapuas

Politisi Muda Ini Harapkan RSU Pratama Pujon Segera Operasional

Ahmad Baihaqi Ingatkan Waspada Hasil Panen

Legislator ini Sentil Dinas PUPRPKP Terkait Pembangunan Ruas Jalan Penghubung Antar Kecamatan

Dilanjutkan, memang 2 tahun perusahaan diberi keringanan untuk mencicil THR pekerja atas dasar terdampak pandemi Covid-19, namun tahun ini dipastikan tidak ada lagi keringanan tersebut. Dasar hukum pembayaran THR keagamaan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Dalam aturan perusahaan diwajibkan memberi THR kepada para pekerja. THR wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” tandasnya. “Perusahaan wajib membayar THR sebelum Idul Fitri. Nanti akan kami pantau dan cek langsung,” tegasnya. 

Politisi muda Partai Demokrat ini menyebut, perusahaan harus memahami bahwa karyawan adalah aset sumber daya manusia. “Sehingga sangat wajar jika diprioritaskan, selain itukan sudah ada regulasi yang mengaturnya,” tambahnya.

Ia juga, berharap pemerintah daerah ikut mendorong, termasuk mengawasi secara ketat jika ada perusahaan yang tidak membayar THR karyawannya sesuai aturan yang telah ditetapkan pemerintah. “Pemerintah daerah juga harus mengingatkan manajemen perusahaan bahwa THR bukanlah hadiah yang diberikan sukarela, tapi kewajiban yang harus ditunaikan,” pungkas Ismeth.

(Gia/matakalteng.com) 

Share1Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Bupati Kotim Instruksikan Pemudik Sudah Vaksin Covid-19 Booster

Next Post

Pelajari Perda DAS, Pansus Pengelolaan Lakukan Kaji Banding

Berita Terkait

DPRD Kapuas

Wiyatno Apresiasi Rapat Paripurna ke 19 DPRD Kapuas

Senin, 4 Agustus 2025
DPRD Kapuas

Politisi Muda Ini Harapkan RSU Pratama Pujon Segera Operasional

Senin, 15 Juli 2024
DPRD Kapuas

Ahmad Baihaqi Ingatkan Waspada Hasil Panen

Senin, 15 Juli 2024
DPRD Kapuas

Legislator ini Sentil Dinas PUPRPKP Terkait Pembangunan Ruas Jalan Penghubung Antar Kecamatan

Jumat, 15 Juli 2022
DPRD Kapuas

Pansus Raperda, DPRD Kapuas Akan Segera Monitoring Hasil Proyek APBD 2021

Jumat, 1 Juli 2022
DPRD Kapuas

Pansus Raperda, DPRD Kapuas Akan Segera Monitoring Hasil Proyek APBD 2021

Jumat, 1 Juli 2022
Load More
Next Post

Pelajari Perda DAS, Pansus Pengelolaan Lakukan Kaji Banding

Dewan Ajak Masyarakat Cegah Karhutla

Ketua DPRD Kalteng Apresiasi Perhatian Pemerintah Pusat Terkait Infrastruktur di Kalteng

Pemko Palangka Raya Gelar Operasi Pasar Gas Elpiji

Karantina Palangka Raya Lepas Ekspor Sejumlah Komoditas

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK