PALANGKA RAYA – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah (Kalteng) Fajar Hariady menyebutkan realisasi Program Peremajaan Sawit (PSR) di wilayah Kalimantan Tengah tergolong rendah. Dia menilai hal ini disebabkan oleh masih banyaknya wilayah yang tidak memenuhi syarat yaitu harus masuk dalam Area Penggunaan Lain (APL).
“Problematika dasar kita adalah kawasan yang tidak memenuhi syarat dan hanya ada kawasan-kawasan tertentu yang bisa masuk dalam APL. Apalagi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) kita juga belum disahkan, sehingga serapannya bisa terbilang rendah,” jelas Anggota Komisi II DPRD Kalteng yang membidangi Ekonomi dan Sumber Daya Alam (SDA), Kamis (17/3).
Padahal menurut Fajar, animo masyarakat jelas sangat tinggi hanya saja terganjal di salah satu syarat yaitu lahan harus berstatus APL. Disebutkan dengan adanya dispensasi dari pemangku kebijakan, diantaranya Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Kelapa Sawit dan Kementerian Pertanian, terkait persyaratan realisasi program PSR yang megharuskan kawasan berstatus APL, agar bisa menggunakan lahan masyarakat masyarakat minimal HPK yang berada di seputaran desa.
“Yang penting tidak merambah hutan. Karena yang kita tahu selama ini kawasan di seputaran desa telah menjadi ladang masyarakat, sehingga kita berharap adanya kebijakan agar persyaratan PSR bisa dipermudah,” sebut Fajar.
Dia juga menambahkan, jangan sampai program tersebut menjadi program yang memberikan harapan palsu bagi masyarakat. Menurutnya, program ini memiliki tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dampak dari persyaratan program PSR yang mengharuskan status kawasan APL adalah masyarakat yang notabene petani sawit mandiri tidak bisa mengikuti program tersebut.
“Kalau untuk perusahaan bisa saja, tetapi program tersebut diperuntukan bagi masyarakat melalui kelompok tani dan ketentuannya sudah jelas. Problem kawasan inilah yang menjadi masalah utama, sehingga saya mendorong agar dinas/instansi terkait bisa mencari solusi dengan menghadap langsung ke kementerian,” imbau Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) II meliputi Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dan Seruyan ini.
Program Peremajaan Sawit (PSR) merupakan salah satu program strategis nasional yang diusung pemerintah pusat dalam rangka meningkatkan produktivitas kelapa sawit secara optimal dengan target 540 ribu hektare sejak 2020 hingga 2022, dan tersebar di beberapa wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi dan Papua.
Untuk diketahui, Pemerintah Pusat RI dari 2020-2022 menargetkan program PSR dapat terealisasi sebesar 540 ribu hektare yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia, di antaranya wilayah Sumatera 397.200 hektare, Jawa 6.000 hektare, Kalimantan 86.300 hektare, Sulawesi 44.500 hektare, dan Papua 600 hektare.
Target pemerintah dalam Program PSR pada tahun 2021 seluas 180.000 hektare dan dapat didukung dengan pembiayaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit sebesar Rp30 juta hektare per kebun dengan maksimal lahan seluas 4 hektare per kebun.
(vi/matakalteng.com)






















Discussion about this post