PALANGKA RAYA – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah (Kalteng) Y. Freddy Ering mengatakan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Bantuan Hukum sangat diharapkan oleh masyarakat.
Menurutnya, keberadaan perda tersebut kedepannya diharapkan mampu membela hak sekaligus melindungi masyarakat melalui hukum negara, terutama bagi masyarakat kurang mampu yang membutuhkan bantuan hukum perihal penyelesaian sengketa Pidana maupun Perdata.
“Keberadaan Perda tersebut tentunya akan sangat bermanfaat bagi masyarakat yang notabene masyarakat kecil atau kurang mampu, namun membutuhkan bantuan dan perlindungan hukum,” ucap wakil rakyat yang membidangi Hukum, Anggaran dan Pemerintahan, Rabu 2 Maret 2022.
Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) V meliputi Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau (Pulpis) ini juga mengatakan, dalam rangka mendukung pembentukan hingga pengesahan Perda Bantuan Hukum, harus terjalin sinergitas antara pihak-pihak terkait mengingat keberadaan perda tersebut merupakan salah satu bukti kepedulian terhadap masyarakat yang memerlukan bantuan dari segi yuridis.
“Kedepannya Perda Bantuan Hukum ini diharapkan bisa bermanfaat bagi masyarakat, sehingga tujuan utama dari keberadaan perda Bantuan Hukum, benar – benar bisa tepat sasaran dan DPRD Provinsi sangat mendukung hal tersebut,” pungkas Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini.
(vi/matakalteng.com)






















Discussion about this post