PALANGKA RAYA – Sekretaris Komisi IV DPRD Kalteng yang membidangi Infrastruktur dan Prasarana, Tomy Irawan Diran mengimbau seluruh Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang beroperasi di Kalteng untuk menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Kalteng nomor 7 tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas Di Ruas Jalan Umum Dan Jalan Khusus Untuk Angkutan Hasil Produksi Pertambangan Dan Perkebunan.
Menurutnya, setiap PBS yang beroperasi di Kalteng wajib membangun jalan khusus untuk angkutan Sumber Daya Alam (SDA), agar tidak merusak jalan umum yang dibangun melalui anggaran pemerintah.
“Contohnya wilayah Simpang Beruta menuju Bukit Jaya, Kecamatan Bulik Timur, Kabupaten Lamandau, dimana ruas jalan tersebut masih memerlukan peningkatan dan saat ini masuk proyek dalam multiyear tahap II,” ujar Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) V, meliputi Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau (Pulpis) ini, Jumat, 16 Juli 2021.
Meskipun demikian, pihaknya juga mengapresiasi sejumlah PBS yang beroperasi di wilayah setempat, karena sudah membuat jalan khusus untuk angkutan tambang maupun perkebunan di bahu jalan negara.
Selain itu, berdasarkan monitoring Komisi IV DPRD Kalteng beberapa waktu lalu pada kegiatan proyek multiyear tahun 2020 di Simpang Beruta menuju Bukit Jaya, pengerjaan proyek tersebut sudah berjalan 100 persen.
“Kami lihat kegiatan proyek multiyear sudah 100 persen. Direncanakan tahun 2021 akan dilanjutkan lagi penanganan di beberapa ruas jalan selanjutnya. Karena di wilayah Lamandau, masih banyak ruas jalan yang perlu ditingkatkan,” pungkas politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
(liv/matakalteng.com)
Discussion about this post