PALANGKA RAYA – Sebanyak 21 peserta yang mengikuti seleksi anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Tengah, menjalani rangkaian fit and proper test yang dilaksanakan, Senin kemarin. Para peserta diseleksi langsung oleh jajaran Komisi I DPRD Kalteng yang membidangi Hukum, Anggaran dan Pemerintahan, di gedung dewan.
Sebelumnya para peserta ini sudah menjalani beberapa tahapan, seperti test tertulis, psikotes, test wawancara secara daring, dengan total 46 peserta dan yang mengundurkan diri sebanyak 2 orang.
Ketua Komisi I DPRD Kalteng, Y Freddy Ering, mengungkapkan ada 3 tahapan yang telah dilalui 44 peserta sebelumnya. Test tertulis yang diselenggarakan di Diskominfo, kemudian psikotes di Kantor BKD Kalteng dan test wawancara dilaksanakan secara daring. Dari 3 tahapan tersebut saat ini yang berhasil lolos ketahap Fit and Proper Test ada 21 orang.
“Pelaksanaan Fit and Proper test tersebut diselenggarakan selama 2 hari berturut-turut, dengan sistem seleksi perorangan,” ujar Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) V, meliputi Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau (Pulpis), Selasa 25 Mei 2021.
Fit and proper test dibagi menjadi 2 sesi dengan total 11 orang. Sesi pertama dilaksnakan pagi sebanyak 5 orang peserta dan sesi kedua sebanyak 6 orang. Untuk hari ini dilanjutkan oleh 10 orang yang dibagi menjadi 2 sesi. Sesi pertama mulai jam 09.00 WIB hingga 12.00, kemudian sesi kedua dimulai pukul 13.00 sampai selesai.
Untuk diketahui, pelaksanaan fit and proper test tahap pertama ini diikuti oleh 11 peserta. Diantaranya, Diah Wulandari, Nisa Rahimnia, Edwandani, Dr Sapurta Adiwijaya, Ahmada, Henoch Rents Katoppo, Favi Aditya Ikhsan, Olly Suryono, Teddy Adrianson Hernan, Eni Artini, dan Arifudin.
Untuk tahap kedua, Selasa 26 Mei 2021 akan diikuti 10 peserta, diantaranya, Rilius Indrawan, Chris Philip Alessandro, Sigit Abi Priyanto, Heronika, Agus Triantony, Benny, Ilham Bursa, A.T Prayer, Pahit Sediarsi Narottama, dan Sugeng Riyadi.
Para peserta yang nantinya lolos dalam sesi itu diharapkan mampu melaksankan tugas dan tanggungjawabnya, sesuai ketentuan perundang-undangan yaitu menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai Hak Asasi Manusia (HAM).
“Tugas pokok dari KPID adalah menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai HAM. Kemudian membantu pengaturan infrastruktur bidang penyiaran dan ikut membangun iklim persaingan yang sehat antara lembaga penyiaran dan industri terkait, sebagaimana diatur dalam perundang-undangan. Sehingga para peserta yang dinyatakan lolos dalam tahapan ini diharapkan bisa menjalani tugas dan fungsi KPID dengan sebaik-baiknya,” pungkas Ketua Fraksi PDI Perjuangan ini.
(vi/matakalteng.com)






















Discussion about this post