PALANGKA RAYA – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah, Lohing Simon mengatakan bahwa DPRD Kalteng bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) melalui Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Peternakan (TPHP) serta Dinas Perkebunan (Disbun), mendorong implementasi program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Bumi Tambun Bungai.
Salah satu kendala dalam menjalankan program PSR, disebutkan oleh Lohing yaitu terkait status kawasan dimana banyak kebun masyarakat, yang belum ditetapkan dalam kawasan Area Penggunaan Lain (APL).
“Guna memantau sejauh mana program PSR dan implementasinya, kami telah melaksanakan kunjungan ke sejumlah wilayah. Sejak tahun 2017 PSR sudah berjalan, hanya saja terjadi kendala terkait status kawasan yang belum APL,” ujar Anggota Komisi II yang membidangi Ekonomi dan Sumber Daya Alam (SDA) ini, Kamis 6 Mei 2021.
Lohing menyayangkan program PSR ini tidak dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat. Padahal program ini ditujukan sebagai bentuk upaya pemerintah pusat dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dibidang perkebunan.
“Pasalnya keberadaan program PSR sangat berdampak positif bagi masyarakat. Pemerintah pusat siap menggelontorkan anggaran sebesar Rp30 juta per-hektar, serta mengawal proses peremajaan hingga program tersebut dipastikan sukses,” ungkap Lohing.
Lohing penegaskan perlu adanya perhatian dari pemerintah baik provinsi maupun kabupaten, agar masalah status kawasan yang diajukan masyarakat dalam progres PSR dapat Clean and Clear (CnC).
Tidak hanya mendorong pemerintah untuk mencari solusi terkait masalah status kawasan. Komisi II juga mendorong masyarakat agar memanfaatkan program ini, karena pemerintah berupaya meningkatkan kesejahteraan melalui bidang perkebunan dengan menggelontorkan anggaran sebesar Rp30 juta untuk 1 hektar lahan dengan total maksimal 4 hektar per Kepala Keluarga (KK). Bahkan pemerintah juga mengawal sampai program tersebut benar-benar berhasil.
(vi/matakalteng.com)






















Discussion about this post