PALANGKA RAYA – Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) yang membidangi Ekonomi dan Sumber Daya Alam (SDA) HM Sriosako mengatakan program Perkebunan Sawit Rakyat (PSR) yang dicanangkan pemerintah pusat sejak 2017 lalu dinilai masih kurang sosialisasi.
Masih banyak masyarakat di wilayah yang belum mengetahui tentang keberadaan program tersebut. Maka Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah melalui Dinas Perkebunan diminta untuk proaktif mensosialisasikan program tersebut.
Hal ini diketahui saat para legislator melakukan kunjungan kerja ke Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur beberapa waktu lalu. Kunjungan ini dilakukan dalam rangka meninjau sejauh mana realisasi program PSR. Berdasarkan pantauan diketahui banyak masyarakat yang belum mengetahui keberadaan program tersebut. Padahal program itu sudah berjalan selama beberapa tahun.
“Masyarakat Parenggean yang notabenenya petani sawit mandiri telah mempunyai lahan siap tanam. Namun implementasi program PSR masih belum bisa dilaksanakan, karena persyaratan kawasan harus masuk dalam Areal Penggunaan lain (APL),” ujar Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) I meliputi Kabupaten Katingan, Gunung Mas (Gumas) dan Kota Palangka Raya ini, Kamis 11 Maret 2021.
Lebih lanjut Sriosako menjelaskan salah satu syarat mendapatkan program PSR adalah lahan yang digunakan, harus berstatus APL serta masyarakat harus masuk dalam kelompok tani. Maka dari itu diperlukan pendampingan dari dinas terkait dalam hal ini Dinas Perkebunan untuk membantu masyarakat memanfaatkan program PSR.
Ia juga menyebutkan masyarakat akan memperoleh sejumlah keuntungan dari program ini diantaranya, bisa mendapatkan anggaran senilai Rp30 juta per kepala keluarga (KK) untuk menggarap 1 ha lahan dan maksimal 4 ha lahan per-KK.
Sehingga total anggaran yang berikan melalui program PSR adalah senilai Rp120 juta per-KK, dimana anggaran tersebut diturunkan secara bertahap. Kemudian, prosesi replanting sawit masyarakat juga mendapatkan pengawasan dari pemerintah, mulai dari penggarapan lahan hingga penyiapan bibit sawit dengan kualitas terbaik.
Berdasarkan informasi yang diterima Komisi II melalui Direktorat Jendral (Dirjen) Perkebunan Republik Indonesia (RI), pemerintah pusat menargetkan 15 ribu hektar lahan dalam rangka realisasi program PSR di seluruh wilayah Bumi Tambun Bungai tahun 2021.
“Kalteng mendapatkan jatah 15 ribu ha lahan dalam implementasi program PSR. Sehingga akan sangat disayang apabila program ini tidak berjalan maksimal hanya karena kurang sosialisasi. Terlebih tujuan utama dari kehadiran program ini adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sehingga Komisi II mendorong agar Dinas Perkebunan bisa menggencarkan sosialisasi program ini kepada masyarakat,” pungkasnya.
(vi/matakalteng.co.id)






















Discussion about this post