SAMPIT – Anggota DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Khozaini mengimbau, agar semua perusahaan besar swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit yang ada di Kotim tidak semena-mena menggarap lahan meski sudah mengantongi hak guna usaha (HGU) dari pemerintah.
Karena ujarnya, di dalam HGU juga ada hak masyarakat. Sehingga perusahaan jangan sembarangan menggarap lahan karena sudah mendapatkan HGU, lantas merasa sudah memiliki semuanya.
“Saya ingatkan pentignya menghargai masyarakat di sekitar perusahaan yang sudah ada jauh sebelum perusahaan mendapatkan HGU di suatu lokasi. Justru, perusahaan harus bermitra dan mengayomi masyarakat agar kehadiran perusahaan membawa manfaat dan disambut baik masyarakat,” ujaranya, Kamis 11 Maret 2021.
Lanjutnya, perusahaan harus menghargai dan mengakomodasi masyarakat ketika ada kepentingan-kepentingan mereka bersinggungan dengan rencana aktivitas perusahaan. Misalnya ada jalan atau kawasan yang dianggap harus dipertahankan oleh masyarakat, maka seharusnya bisa dipenuhi oleh perusahaan untuk tidak ditanami kelapa sawit.
“Pada dasaranya PBS wajib mengeluarkan aset desa yang masuk dalam kawasanya, sehingga dengan keberadaan investasi itu bisa mengayomi masyrakat sekitar,” tegasnya.
Dikatakan legislator Partai Hanura ini, pemberian izin dan HGU perkebunan kelapa sawit yang diduga sering tidak memperhatikan kondisi di lapangan, tidak jarang jika ada permukiman warga dan tempat-tempat sakral yang akhirnya masuk dalam HGU perkebunan kelapa sawit.
“Pemkab Kotim juga harus ketat mengawasi perusahaan yang sudah megantongi izin itu agar tidak sembarangan dalam mencaplok lahan milik orang lain, ini bagian dari upaya untuk menekan angka konflik di kemudian hari,” tutupnya.
(dia/matakalteng.co.id)
Discussion about this post