PALANGKA RAYA – Aliansi Masyarakat Peduli Kalimantan Tengah (AMPKT) menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Kalteng, Senin 18 Januari 2021. Aksi unjuk rasa ini sebagai bentuk penolakan terhadap wacana pemekaran Provinsi Kotawaringin Raya.
Koordinator aksi unjuk rasa, Rotama mengatakan bahwa pihaknya menuntut agar pemerintah membatalkan rencana pemekaran wilayah, dengan melihat aspek sejarah terbentuknya Provinsi Kalteng. Selain itu pihaknya juga meminta agar pemerintah saat ini lebih fokus menangani pandemi Covid-19 yang mewabah di Kalteng.
“Kami tadi sudah memberikan tuntutan yang berisi tuntutan untuk membatalkan pemekaran wilayah dan meminta pemerintah untuk fokus menangani Covid-19,” ujarnya. Rotama juga menambahkan bahwa pihaknya akan memberikan waktu satu bulan, hingga 18 Februari 2021 sejak tuntutan diterima oleh pihak DPRD.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kalteng Yohanes Freddy Ering mengatakan bahwa pihaknya selaku wakil rakyat akan menerima aspirasi tersebut dan mengakomodirnya. Ia juga mengatakan terkait wacana pemekaran provinsi ini sudah ada sejak 10 tahun lalu dan kembali dikaji setahun lalu.
“Pemekaran wilayah berdasarkan undang-undang nomor 23 tahu 2014 harus melewati berbagai tahapan kajian diantaranya persyaratan yang harus dipenuhi mulai dari SDM, ekonomi hingga lingkungan,” ujar Freddy. Senada Ketua DPRD Kalteng, Wiyatno mengatakan bahwa pihaknya akan kembali melakukan pembahasan terkait aksi penolakan tersebut.
“Garis besarnya bisa kita pahami nanti selanjutnya kita akan bahas pada rapat tingkat komisi maupun fraksi. Percayalah aspirasi ini akan kami tindak lanjuti, keberatan ini pun kami sampaikan ke pusat termasuk ke dewan otonomi daerah,” tegas Wiyatno.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post