PALANGKA RAYA – Massa yang menamakan diri sebagai solidaritas peladang tradisional Kalimantan Tengah (Kalteng) melaksanakan audiensi dengan Ketua dan Anggota DPRD Kalteng. Pertemuan itu sendiri merupakan aksi lanjutan yang digelar belum lama ini dalam upaya membela para peladang tradisional.
Dalam pertemuan bersama tersebut, jajaran massa menyampaikan sejumlah tuntutan. Menurut Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalteng Ferdie Kurnianto, di provinsi ini diskriminasi terhadap peladang tradisional masih terjadi.
Pihaknya juga berharap agar jajaran DPRD Kalteng, mendorong DPR RI dalam merealisasikan dan mengesahkan RUU masyarakat adat, yang selama ini selalu tertunda.
“Dewan bisa berkoordinasi bersama jajaran kepolisian baik Polres ataupun Polda, untuk menganalisis penindakan hukum bagi peladang di Kalteng. Tujuannya agar mengetahui, yang mana pelaku pembakaran lahan dan yang mana peladang tradisional,” ungkapnya kepada matakalteng.com usai pertemuan di gedung dewan, Senin 16 Desember 2019.
Adapun beberapa tuntutan yang disampaikan seperti, membebaskan para peladang tradisional dari proses hukum atau yang tengah menjalani masa tahanan. Ada juga poin yang meminta aparat kepolisian, tidak melakukan upaya kriminalisasi terhadap peladang tradisional.
Terpisah Ketua DPRD Kalteng Wiyatno, usai pertemuan tersebut menyampaikan apa yang telah disampaikan perwakilan masa tersebut akan ditindaklanjuti oleh pihak DPRD Kalteng, salah satunya akan dikoordinasikan dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
“Apa yang mereka sampaikan tadi ada benarnya, peladang itu dari dulu ada, tapi tidak pernah ada kebakaran yang besar. Semuanya nanti akan kita koordinasikan dengan forkopimda,”pungkas Wiyatno.
(nat/matakalteng.com)
















Discussion about this post