KUALA KURUN – Kementerian ESDM mengambil kebijakan yaitu mengubah pengecer gas elpiji tiga kilogram menjadi subpangkalan. Kebijakan diambil untuk melindungi konsumen dan harga jual gas elpiji tidak melebihi HET.
“Kami mendukung kebijakan tersebut, karena akan mengontrol harga gas elpiji tiga kilogram, sehingga sesuai HET yang sudah ditentukan,” kata Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Gumas Tuah, Kamis, 6 Februari 2025.
Dia menuturkan, subsidi gas elpiji tiga kilogram itu diberikan pemerintah kepada masyarakat kurang mampu, para pelaku usaha mikro, atau kelompok masyarakat tertentu, yang dianggap berhak untuk menerimanya.
“Kami meminta kepada subpangkalan agar jangan sampai menaikkan dan menjual harga gas elpiji tiga kilogram di atas HET,” jelasnya.
Dia mengatakan, apabila ada subpangkalan yang menjual harga gas elpiji tiga kilogram di atas HET yang ditetapkan, maka akan diberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.
“Sanksi tegas tersebut dapat berupa teguran, denda hingga pencabutan izin usaha,” terang Politisi Partai Golkar ini.
Dia juga mendorong dinas terkait agar melakukan pengawasan ke subpangkalan, untuk memastikan harga penjualan dan distribusi gas elpiji tiga kilogram sesuai aturan.
(sid/matakalteng)






















Discussion about this post