KUALA KURUN – DPRD Kabupaten Gumas bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat melaksanakan penandatanganan perjanjian kerjasama tentang koordinasi dan kerjasama dalam penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara (datun).
“Perjanjian kerjasama ini untuk optimalkan tugas dan fungsi dari pihak DPRD dan kejari, dalam bidang datun secara seimbang dan proporsional,” kata Ketua DPRD Kabupaten Gumas Binartha, Senin, 16 Desember 2024.
Selain itu, perjanjian kerjasama ini juga merupakan implementasi peran, fungsi, dan pererat hubungan koordinasi antara DPRD dan kejari sebagai jaksa pengacara negara bidang tata usaha negara.
“Dengan perjanjian kerjasama, kami yakin akan bisa meningkatkan efisiensi dan efektivitas penanganan masalah hukum yang dihadapi DPRD dalam bidang datun, baik itu di dalam maupun diluar pengadilan,” jelasnya.
Dia berharap dengan terjalinnya kembali kerjasama ini, akan dapat semakin memperkuat hubungan dua lembaga yakni legislatif dan yudikatif yang bersama komitmen dan semangat membangun daerah.
Terpisah, Kajari Gumas Sugito mengakui, kerjasama ini akan mewujudkan sinergitas dan kesamaan pandang terhadap upaya dan langkah penyelesaian masalah hukum bidang datun yang mungkin saja timbul dan dihadapi DPRD.
“Melalui kerjasama ini, maka penyelesaian masalah hukum bisa lebih cepat, tepat sasaran dan memberi jaminan keberhasilan dalam upaya penyelesaian permasalahan bidang datun yang dihadapi,” ujarnya.
Dia menuturkan, tugas dan kewenangan kejaksaan di bidang datun, akan memberikan pertimbangan, pendapat dan pendampingan hukum untuk DPRD, sesuai dengan tugas dan fungsi. Selain itu, juga membuka ruang berkonsultasi tentang masalah hukum yang kurang dipahami.
“Perjanjian kerjasama ini hanya sebatas di bidang hukum datun saja, tidak menyangkut bidang hukum pidana umum dan khusus,” pungkasnya.
(sid/matakalteng)






















Discussion about this post