KUALA KURUN – Komisi II DPRD Gumas melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ulang dengan camat manuhing, manuhing raya, rungan, lurah tumbang talaken, kades terkait, perwakilan masyarakat dari Kelurahan Tumbang Talaken, dan tiga PBS yang bergerak di bidang perkebunan.
”Ini merupakan RDP ulang, atas tindak lanjut surat yang dikirim oleh koordinator aspirasi masyarakat Tumbang Talaken, Kecamatan Manuhing yang meminta untuk dilakukan RDP ulang. Mereka belum puas dengan hasil RDP sebelumnya,” kata Ketua Komisi II DPRD Gumas, Nomi Aprilia, Senin, 3 Maret 2023.
Tercatat ada tiga inti permasalahan yang dibahas dalam RDP, diantaranya terkait Surat Keputusan (SK) Bupati Gumas Nomor 360 tanggal 8 Agustus 2022 dan SK Bupati Nomor 71 tanggal 2 Maret 2023 tentang Penetapan Petani Plasma yang belum terbahas.
Selanjutnya membahas terkait data petani plasma dari Kelurahan Tumbang Talaken yang masuk ketiga PBS, yaitu PT Agro Lestari Sentosa (ALS) berjumlah 580 KK, PT Kalimantan Hamparan Sawit (KHS) 153 KK, serta PT Tantahan Pandohop Asi (TPA) berjumlah 45 KK.
”Dalam surat itu, juga meminta RDP untuk membahas terkait dana plasma yang diubah menjadi kompensasi yang belum disepakati bersama,” tutur Politisi PDIP ini.
Dengan RDP ulang ini, kata dia, diharapkan mendapatkan kesepakatan yang saling menguntungkan antara masyarakat dan perusahaan, serta tidak ada yang merasa dirugikan. Dengan demikian, tidak ada lagi RDP yang diulang kembali. Kalau tidak segera disepakati, pasti akan menyita waktu dan tenaga kalau RDP kembali diulang.
(sid/matakalteng.com)
Discussion about this post