KUALA KURUN – Ada 19 paket pengadaan barang/jasa yang ditandatangani pada tahun 2023, oleh 10 perangkat daerah dilingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) bersama penyedia jasa. Nilai kontraknya Rp 2.567.142.180, yang berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU).
”Dalam pengadaan barang/jasa tahun 2023, kami minta perangkat daerah untuk berhati-hati. Lakukan proses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Jangan melanggar aturan,” tegas anggota DPRD Gumas, Untung Jaya Bangas, Rabu, 25 Januari 2023.
Dia menuturkan, ada etika yang harus dipahami oleh perangkat daerah dalam hal pengadaan barang/jasa, yaitu harus dapat menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak terkait, baik itu secara langsung maupun tidak langsung.
”Perangkat daerah harus menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang serta tidak menerima atau menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan pengadaan barang/jasa,” jelasnya.
Dia pun berharap 10 perangkat daerah tadi dapat memahami dan melaksanakan etika dalam pengadaan barang/jasa, sehingga nantinya tidak ada yang berurusan dengan hukum.
”Kalau ada perangkat daerah yang melakukan penyimpangan etika pengadaan barang/jasa, pasti akan ada kerugian negara yang ditimbulkan,” ujar Politisi Partai Demokrat ini.
Sementara itu, Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Setda Aryantoni mengakui, 10 perangkat daerah yang memiliki paket pengadaan barang/jasa tahun 2023, yakni dinas perpustakaan dan kearsipan, diskominfosantik, Satpol PP, BPBD, inspektorat, sekretariat daerah, dinas pekerjaan umum, dinas pendidikan, kepemudaan dan olahraga, serta dinas pekerjaan umum.
(sid/matakalteng.com)






















Discussion about this post