SAMPIT – Seorang supir truk berinisial S (40) sudah ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kotawaringin Timur (Kotim). Dia ditetapkan tersangka usai ditabrak oleh pengendara motor hingga meregang nyawa.
“Iya, supir truknya sudah kami tetapkan jadi tersangka, saat ini sudah ditahan di Polres Kotim,” Kata Kasat Lantas Polres Kotim, AKP Azmi Halim Permana kepada wartawan ini. Rabu, 25 Januari 2023.
Lanjut Azmi, supir truk ini pada saat kejadian dia kabur dari peristiwa tersebut, namun setelah dilakukan penyelidikan kami berhasil mengamankannya. Untuk truk yang digunakan oleh kendarai oleh S adalah truk pribadi bukan truk perusahaan.
“Truknya milik pribadi bukan truk perusahaan. Sampai saat ini hanya satu kasus kecelakaan yang baru ditetapkan tersangka yaitu kasus laka yang ini,” ungkapnya.
Diketahui sebelumnya, peristiwa itu terjadi Senin 9 Januari 2023 lalu sekitar pukul 04.33 WIB subuh, saat itu pengendara motor GTR 150 melaju dari arah Sampit ke Pangkalan Bun, namun saat sampai di Km 26 dia menabrak bagian belakang truk tersebut hingga dirinya terpental dan jatuh di badan jalan Jendral Sudirman dan langsung tewas di tempat.
Saat itu pengemudi truk sempat melarikan diri bersama barang bukti, namun setelah dilakukan penyelidikan langsung diamankan untuk pihak Satlantas Polres Kotim. Pengendara motor yang tewas bernama Herman (34) merupakan warga Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan, Kabupaten Seruyan.
(gus/matakalteng.com)
Discussion about this post