SAMPIT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) berharap adanya partisipasi lihat pihak swasta dan dunia usaha untuk mendukung sektor kesehatan di wilayah setempat. Sehingga kesehatan masyarakat terutama di desa dapat meningkat.
“Memang berdasarkan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa beserta aturan turunannya, beberapa kewenangan perangkat daerah dilimpahkan ke pemerintah desa,” kata Bupati Kotim Halikinnor, Rabu 25 Januari 2023.
Lanjutnya, seperti pengelolaan lingkungan permukiman masyarakat desa, pembinaan kesehatan masyarakat dan pengelolaan pos pelayanan terpadu (posyandu), poskesdes atau polindes, pencegahan stunting termasuk di dalamnya peningkatan pelayanan kesehatan, peningkatan gizi dan pengasuhan anak melalui kegiatan kesehatan ibu dan anak, konseling gizi, penyediaan air bersih dan sanitasi serta perlindungan sosial untuk peningkatan akses ibu hamil dan menyusui serta balita terhadap jaminan kesehatan dan administrasi kependudukan.
“Masih banyak lagi yang menjadi kewenangan pemerintah desa. Dengan adanya kewenangan tersebut, maka terkait dengan perencanaan dan penganggarannya juga menjadi tanggung jawab desa. jangan sampai kesehatan masyarakat di desa terabaikan dikarenakan pemerintahan desa tidak memahami prioritas pemanfaatan dana desa,” ujarnya.
Namun ditegaskan Halikinnor, pembangunan di bidang kesehatan tersebut juga memerlukan partisipasi semua pihak dan tidak bisa diselesaikan sendiri oleh sektor kesehatan dan pemerintah daerah maupun desa.
Perlunya, partisipasi dan kepedulian dari pihak swasta dan dunia usaha untuk mendukung sektor kesehatan baik. Kebersamaan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat sangat diperlukan, sesuai dengan posisi dan kewenangan masing-masing.
“Saya juga berharap partisipasi pihak swasta dan dunia usaha untuk mendukung sektor kesehatan, tidak hanya bagi karyawan di perusahaannya, tetapi juga untuk masyarakat yang berdomisili di desa atau pemukiman di sekitar perusahaan,” tegasnya.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post