KUALA KURUN – Sekarang ini, gencar dilakukan sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Tengah (Kalteng) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembukaan dan Pengelolaan Lahan Non Gambut Bagi Masyarakat Hukum Adat, di sejumlah kecamatan yang ada di Kabupaten Gunung Mas (Gumas).
“Kami menyambut baik pergub ini, karena masyarakat hukum adat di Provinsi Kalteng, khususnya di Kabupaten Gumas, bisa dengan tenang membuka dan mengelola lahan untuk bertani atau berladang,” jelas anggota DPRD Gumas Yuniwa, Senin, 14 November 2022.
Politisi Partai Golkar ini mengatakan, pergub tersebut sangat penting bagi masyarakat Dayak, khususnya di Kabupaten Gumas. Mereka bisa bertani dan berladang seperti dulu lagi. Akan tetapi, dengan tetap memperhatikan aturan yang ada di dalam pergub tersebut.
“Kami berharap masyarakat adat di daerah ini bisa kembali bersemangat untuk melakukan aktivitas berladang dengan tata cara di dalam pergub tersebut,” katanya.
Dia menuturkan, dengan kembali bertani dan berkebun, masyarakat adat bisa merasakan hasil pertanian atau perkebunan dari lahan mereka. “Dengan demikian, akan dapat meningkatkan ketahanan pangan dan meningkatkan perekonomian keluarga,” ujarnya.
Sebelumnya, Bupati Gumas Jaya Samaya Monong bersama Wakil Bupati Efrensia LP Umbing, dan forkopimda melakukan sosialisasi Pergub Kalteng Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembukaan dan Pengelolaan Lahan Non Gambut Bagi Masyarakat Hukum Adat ke sejumlah kecamatan.
“Untuk sementara, kami menyosialisasikan pergub ini di tiga kecamatan, yakni Tewah, Manuhing, dan Miri Manasa dulu, sampai pergub ini benar bisa diterapkan oleh masyarakat,” tandasnya.
(sid/matakalteng.com)






















Discussion about this post