KUALA KURUN – Anggota DPRD Gumas Polie L Mihing kembali mengingatkan kepada seluruh Kades agar mengelola anggaran pembangunan di desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
”Pengelolaan anggaran pembangunan desa yang bersumber dari DD dan ADD harus tepat sasaran dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini untuk kesejahteraan masyarakat desa,” ujar Polie, Kamis, 3 Nopember 2022.
Politisi Partai Hanura ini meminta kepada para Kades untuk tidak malu bertanya terkait hal-hal yang belum dipahami dalam penggunaan anggaran pembangunan desa.
”Tidak perlu malu bertanya kalau belum mengerti. Jangan karena malu bertanya, lalu muncul keinginan untuk memperkaya diri atau kelompok, sehingga akhirnya terjerat masalah hukum dan masuk penjara,” tegasnya.
Dalam penggunaan anggaran pembangunan desa, dirinya tidak ingin mendengar informasi bahwa ada Kades di Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau yang terjerat permasalahan hukum.
”Kami ingin setiap Kades mengikuti prosedur dan aturan dalam membangun desa. Lakukan tugas dan fungsi dengan baik,” jelas Polie.
Dia juga mengimbau kepada masyarakat untuk turut mengawasi pembangunan di desa. Jangan takut melapor ke penegak hukum jika menemukan fakta yang akurat terkait penyalahgunaan anggaran desa.
”Mari bersama-sama mengawal pembangunan di desa, untuk kemajuan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Kemajuan suatu daerah akan dilihat dari kemajuan desa,” tandasnya.
(sid/matakalteng.com)
Discussion about this post