KUALA KURUN – Petugas Satpol PP Kabupaten Gumas sudah berjaga di pos Desa Sepang Kota, Kecamatan Sepang, pasca perintah Bupati Gumas Jaya S Monong yang menutup ruas Jalan Kuala Kurun-Palangka Raya. Penjagaan tersebut untuk mengecek dan memantau truk angkutan PBS yang melintas di ruas jalan ini.
”Dari laporan yang disampaikan ke saya, ada 10 atau 20 lebih truk angkutan PBS yang dicegat dan dipaksa putar balik. Tidak diizinkan lewat. Ini merupakan tindak lanjut dari perintah saya, bahwa mulai Rabu (2 November 2022) pukul 06.00 WIB, truk angkutan PBS tidak boleh lewat,” kata Jaya, Kamis, 3 November 2022.
Dia menegaskan, pencegatan truk angkutan PBS melintasi ruas Jalan Kuala Kurun-Palangka Raya ini merupakan bentuk keseriusan Pemkab Gumas yang menagih janji dan komitmen PBS untuk memperbaiki kerusakan jalan.
”Saya kembali menegaskan akan terus menutup ruas Jalan Kuala Kurun-Palangka Raya yang melintasi wilayah Kabupaten Gumas, sampai PBS memenuhi komitmen dan janjinya,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Satpol PP Kabupaten Gumas Hulnan Turung mengatakan, pihaknya menegakkan aturan dengan tidak menahan truk angkutan PBS yang melintas, namun para sopir diminta untuk putar balik.
”Kami bertugas sesuai instruksi dari bapak Bupati,” tutur Hulnan didampingi Kabid Tibum Sumanto, Kabid Penegakan Perda, Dedi Koesnawan, dan bagian penindak internal, Sakul.
Terkait sampai kapan ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya di wilayah Kabupaten Gumas ditutup, itu masih belum ditentukan. Satpol PP menunggu perintah selanjutnya dari Bupati.
(sid/matakalteng.com)






















Discussion about this post