KUALA PEMBUANG – Bejat dan tak punya hati nurani. Kata-kata seperti itulah yang mungkin cocok untuk menggambarkan perilaku salah seorang pria yang ada di Kecamatan Seruyan Raya.
Pasalnya, pria yang sudah berumur 40 tahun tersebut tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur dengan kurun waktu yang cukup lama. Kapolres Seruyan AKBP Gatot Istanto melalui Kapolsek Danau Sembuluh Ipda Dwi Tri Yanto membenarkan adanya peristiwa tersebut.
Dia menjelaskan, saat itu pelapor yang merupakan ibu dari korban sedang berada di rumah tetangganya melihat korban datang dan masuk ke rumah orang tua pelapor. “Setelah ibunya bertanya-tanya, korban mengaku bahwa telah dipukul oleh ayahnya,” katanya saat dikonfirmasi, Kamis 3 November 2022.
Pelaku alias sang ayah marah lantaran korban tidak mau diajak untuk bersetubuh dan akhirnya menyuruh korban untuk pergi dari rumah. Dijelaskannya, korban juga mengaku bahwa telah disetubuhi oleh pelaku berulang-ulang kali. “Kejadiannya mulai dari tahun 2021 sampai dengan akhir Oktober 2022. Korban disetubuhi oleh pelaku berulang-ulang,” ujarnya.
Setelah mendengar cerita korban, pelapor yang merasa keberatan langsung melaporkan perkara tersebut ke Polsek Danau Sembuluh untuk diproses lebih lanjut dan sesuai hukum yang berlaku.
Akibat perbuatannya, pelaku diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 76D Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah dirubah pertama UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan dirubah terakhir dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
(ald/matakalteng.com)






















Discussion about this post