PALANGKA RAYA – Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik (Pemhukpol) Herson B. Aden menyampaikan bahwa Pemerintah memiliki kewajiban untuk menjamin pemenuhan hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial dan budaya warganya.
“Kewajiban ini harus dipenuhi karena Pemerintah yang menerima mandat dari segenap rakyat untuk mewujudkannya. Sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 28i ayat (4) UUD 1945, perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama Pemerintah,” jelasnya saat membacakan sambutan gubernur pada Pengukuhan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan Hak Asasi Manusia (HAM) di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah (Kemenkumham Kalteng), Kamis 3 November 2022.
Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran juga mengajak semua pihak untuk mendukung Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM di Kantor Wilayah Kemenkumham tersebut. “Harus kita dukung sepenuhnya, karena merupakan bagian dari program pemajuan hak asasi manusia,” ungkap Herson.
Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM tersebut dikukuhkan langsung oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Hak Asasi Manusia Mualimin Abdi. Mualimin Abdi sendiri mengatakan dalam sambutannya, pemerintahan terbentuk karena atas dasar landasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
“Oleh karena itu, kita sebagai alat pelengkap pemerintahan harus melandasi, memedomani apa yang ada di dalam Undang-Undang Dasar 1945 itu, terlebih kita sebagai Aparatur Sipil Negara, karena Undang-Undang Dasar 1945 menempati hirarki paling tinggi,” ungkapnya.
Sementara, Kadiv yankumham Kemenkumham Kalteng Arfan Faiz Muhlizi mewakili Kakanwil Kemenkumham Kalteng menyampaikan dalam laporannya, diadopsinya prinsip-prinsip Panduan Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Bisnis dan HAM (United Nations Guiding Principle on Business and Human Rigths/UNGPs) oleh Dewan HAM PBB pada tahun 2011, menjadi babak baru agar operasi bisnis dapat lebih ramah atau menghormati Hak Asasi Manusia (HAM). Berbagai pihak, baik Pemerintah maupun perusahaan berperan besar dalam konteks Bisnis dan HAM.
“Penghormatan dan pemajuan Hak Asasi Manusia merupakan tugas kita semua sebagai aparatur penyelenggara Pemerintah. Pengukuhan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM ini merupakan bentuk usaha dan program yang dicanangkan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM. Saya berharap dengan dikukuhkannya Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM, Kantor Wilayah dapat mengkoordinasikan memegang peranan dalam pengawasan terkait aktivitas bisnis yang sesuai dengan HAM,” bebernya.
Keberadaan Gugus Tugas itu diharapkan dapat mendorong terwujudnya 3 pilar utama Bisnis dan HAM, yaitu: kewajiban negara untuk melindungi warga negara; tanggung jawab perusahaan untuk menghormati HAM dengan menjalankan operasional bisnis berkelanjutan; dan, penyediaan akses pemulihan yang inklusif.
(vi/matakalteng.com)






















Discussion about this post