PALANGKA RAYA – Tahun ini adalah tahun kesembilan Pemerintah Kota Palangka Raya mengimplementasikan pemungutan dan pengelolaan secara langsung atas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dialihkan pengelolaannya dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah, dalam hal ini dikelola oleh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya.
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu yang mengatakan Pemerintah Kota Palangka Raya setiap tahunnya melaksanakan Gerakan Sadar Bayar PBB untuk mendorong kesadaran masyarakat Kota Palangka Raya dalam memenuhi kewajiban pembayaran PBB.
Hera menambahkan, bahwa pemenuhan kewajiban pembayaran PBB juga sebagai wujud partisipasi masyarakat untuk pembangunan Kota Palangka Raya. “Sebagai apresiasi kepada wajib pajak yang membayar PBB sampai dengan jatuh tempo 30 September 2022, maka hari ini akan dilakukan pengundian hadiah bagi wajib pajak yang beruntung,” ungkap Hera, Minggu 9 Oktober 2022.
Dia juga mengucapkan terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada masyarakat Kota Palangka Raya yang telah memenuhi kewajiban membayar pajak secara aktif, jujur, dan tepat waktu.
(vi/matakalteng.com)






















Discussion about this post