KUALA KURUN – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunung Mas (Gumas) menyarankan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat, untuk menggunakan aplikasi elektronik Peraturan Daerah (e-Perda).
”Kami mendorong dan menyarankan kepada pemkab, dalam hal ini Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) untuk segera memakai aplikasi e-Perda,” ucap Ketua Bapemperda DPRD Gumas, Evandi, Jumat, 8 April 2022.
Politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem) ini mengatakan, aplikasi e-Perda merupakan aplikasi yang baru saja diluncurkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 9 Maret 2022. “Ini adalah salah satu aplikasi yang membuat pelayanan menjadi lebih efektif dan efisien, serta mampu mendeteksi adanya tumpang tindih suatu produk hukum,” ujar Evandi.
Di samping itu, kata dia, aplikasi e-Perda juga sudah menggunakan beberapa fitur, diantaranya e-Fasilitasi, e-Konsultasi, e-Persetujuan, serta e-Klarifikasi dan analisa kebutuhan perda di dalam penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dan Indeks Kepatuhan Daerah.
”Jika menggunakan aplikasi e-Perda, tidak membutuhkan waktu lama dan proses berbelit-belit, dalam rangka fasilitasi perda yang memerlukan koordinasi dengan kementerian teknis atau lembaga lain,” tuturnya.
Legislator dari daerah pemilihan (dapil) III mencakup Kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara, Damang Batu, dan Miri Manasa ini menambahkan, aplikasi e-Perda akan menjadi sinkronisasi antara perda dengan peraturan perundang-undangan di atasnya, sehingga proses yuridis, substantif, dan regulatif akan tuntas.
”Aplikasi e-perda dapat menjadi payung hukum yang bisa memberi referensi dan kepastian hukum bagi elemen strategis terkait kebijakan nasional dan pemerintah daerah, baik itu provinsi maupun kabupaten/kota,” pungkasnya.
(sid/matakalteng.com)
Discussion about this post