KUALA KURUN – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunung Mas (Gumas) menyarankan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat, untuk menggunakan aplikasi elektronik Peraturan Daerah (e-Perda).
”Kami mendorong dan menyarankan kepada pemkab, dalam hal ini Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) untuk segera memakai aplikasi e-Perda,” ucap Ketua Bapemperda DPRD Gumas, Evandi, Jumat, 8 April 2022.
