KUALA KURUN – Saat ini, angkutan truk batu bara masih bebas melintas di ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya. Selain mengakibatkan kerusakan ruas jalan, lalu lintas angkutan truk ini juga berdampak pada kesehatan masyarakat dan pengguna jalan.
”Kami ingatkan masyarakat dan pengguna jalan agar waspada dan berhati-hati terhadap polusi debu batu bara itu, karena sangat berbahaya bagi kesehatan,” ucap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gumas Evandi, Rabu, 4 Agustus 2021.
Dia mengatakan, debu angkutan truk batu bara yang berceceran di sepanjang ruas jalan tersebut berbahaya bagi kesehatan, yakni beresiko menyebabkan penyakit paru-paru hitam.
”Ini ditambah dengan tingginya resiko terjadi kecelakaan lalu lintas (laka lantas) terhadap pengguna jalan yang melintas di jalan rusak, akibat aktivitas angkutan batu bara itu,” ujar Politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem) ini.
Dia mengimbau kepada para pengguna jalan dan masyarakat yang terdampak polusi batu bara, agar lebih waspada dan berhati-hati. Mereka harus memakai masker berstandar nasional, saat melintas di ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya.
”Gunakan masker yang berstandar nasional, untuk meminimalisir dampak dari polusi debu batu bara tersebut,” tutur Legislator dari daerah pemilihan (dapil) III mencakup Kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara, Damang Batu, dan Miri Manasa ini.
Dia juga meminta kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas, agar segera mengambil langkah tegas terhadap truk angkutan batu bara yang melintas di Jalan Kuala Kurun-Palangka Raya.
”Apakah Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) perusahaan batu bara itu memang melalui jalan umum. Jika tidak, mohon segera ditindak dan jangan hanya didiamkan,” pungkasnya.
(sis/hab/matakalteng.com)
Discussion about this post