KUALA KURUN – Penerapan tarif retribusi kebersihan persampahan khususnya bagi masyarakat akan segera terealisasi. Saat ini, masih digodok Memorandum of Understanding (MoU) atau perjanjian kerjasama antara Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Perhubungan (DLHKP) dengan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bahalap Gunung Mas (Gumas).
”MoU dan teknis pelaksanaan pungutan retribusi kebersihan persampahan ini masih dibuat oleh Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3, dan Peningkatan Kapasitas. Jika sudah selesai, akan kami laporkan kepada Bupati,” ucap Kepala DLHKP Kabupaten Gumas Yohanes Tuah, Rabu, 4 Agustus 2021.
Dia mengakui, dasar hukum penetapan tarif retribusi kebersihan persampahan bagi masyarakat itu, yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 tahun 2018 tentang Retribusi Daerah, yang bertujuan sebagai upaya untuk meningkatkan penghasilan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
”Untuk penerapannya pada diawal tahun 2022, karena terlebih dahulu kami akan mempersiapkan segala sesuatu, terutama sosialisasi kepada masyarakat terkait tarif retribusi ini,” ujarnya.
Sejauh ini, lanjut dia, retribusi kebersihan persampahan sudah dipungut untuk pelaku usaha. Sedangkan bagi masyarakat, akan segera dipungut. Nominalnya Rp 5 ribu per bulan untuk setiap Kepala Keluarga (KK). Ini berlaku bagi daerah yang memiliki volume sampah cukup besar, seperti di Kelurahan Kuala Kurun, Tampang Tumbang Anjir, dan Tewah.
”Yang memberatkan bagi kami yakni dalam memilah antara masyarakat yang langganan PDAM, masuk kategori pelaku usaha, dan tidak berlangganan PDAM. Bagi yang tidak berlangganan PDAM, tetap akan dipungut retribusi persampahan, yang nantinya akan diserahkan kepada RT/RW,” tuturnya.
Terkait saran dari Direktur PDAM Tirta Bahalap Gunung Mas Guntur J Ruben, yang menginginkan agar DLHKP menempatkan satu orang pegawainya di loket PDAM untuk memungut retribusi kebersihan persampahan, Yohanes sangat menyambut baik saran itu.
”Itu saran yang baik, tinggal kita bangun polanya. Namun untuk menempatkan pegawai DLHKP di PDAM, harus ada pegawai khusus dan perlu izin dari Bupati. Apabila nanti tidak ada pegawai DLHKP yang bisa ditempatkan disana, mungkin kami akan merekrut pegawai yang khusus di PDAM,” tandasnya.
(sis/hab/matakalteng.com)
Discussion about this post